RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Asbisindo perlu mendorong agar bank umum syariah, unit usaha syariah (UUS), dan lembaga keuangan syariah domestik diberi akses yang setara dan selaras untuk berpartisipasi di PFII.
Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan agar desain Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya mengakomodasi keuangan konvensional, tetapi juga keuangan syariah, sehingga kawasan tersebut dapat menjadi pusat keuangan syariah internasional Indonesia.
“Asbisindo pada prinsipnya mendukung pembentukan PFII, sepanjang desainnya tidak hanya menjadi pusat transaksi keuangan internasional konvensional, tetapi juga menjadi pusat keuangan syariah internasional Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) PFII, di Jakarta, Kamis.
Menurut Asbisindo, PFII perlu mendorong pengembangan industri perbankan syariah, pasar sukuk, industri halal, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat integrasi Indonesia dengan investor global, khususnya dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan. Asbisindo menegaskan bahwa PFII harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, kepatuhan syariah, persaingan yang adil dengan industri domestik, perlindungan konsumen dan investor, serta tidak menjadi ruang bagi praktik regulatory arbitrage, tax avoidance, maupun aktivitas keuangan yang tidak memiliki substansi ekonomi nyata.
Asbisindo juga mengingatkan risiko apabila PFII hanya berkembang sebagai offshore financial center tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.
“Karena itu, insentif pajak, perizinan, dan fasilitas lainnya harus dikaitkan dengan indikator manfaat nyata. Investasi masuk, pembiayaan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, transfer keahlian, peningkatan transaksi pasar keuangan domestik, dan dukungan kepada UMKM, terutama untuk industri halal,” ujar Koko.
Selain itu, Asbisindo menyoroti potensi ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha di PFII dan bank domestik. Apabila lembaga keuangan di PFII memperoleh fasilitas yang jauh lebih longgar dibandingkan bank-bank syariah nasional, ujar Koko, maka bisa terjadi distorsi persaingan.
“Asbisindo perlu mendorong agar bank umum syariah, unit usaha syariah (UUS), dan lembaga keuangan syariah domestik diberi akses yang setara dan selaras untuk berpartisipasi di PFII,” kata dia lagi.
Asbisindo juga meminta agar kekhususan hukum dan administrasi PFII tidak mengurangi penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan moneter Bank Indonesia (BI), penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maupun tata kelola syariah.
Pemerintah juga diminta menegaskan dalam undang-undang bahwa PFII tetap menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tunduk pada kedaulatan Indonesia.
Selanjutnya, Asbisindo menyoroti risiko kepatuhan syariah yang tidak seragam. Karena itu, PFII dinilai perlu memiliki mekanisme pengakuan fatwa, harmonisasi standar, dan penyelesaian sengketa syariah untuk mengatasi perbedaan interpretasi akad dalam produk keuangan syariah lintas negara.
Selain itu, asosiasi menekankan bahwa PFII harus menghindari stigma sebagai tax haven melalui penerapan standar beneficial ownership, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, transparansi perpajakan, serta pelaporan lintas yurisdiksi.
Sebagai masukan terhadap RUU PFII, Asbisindo mengusulkan agar pengembangan keuangan syariah secara eksplisit dimasukkan sebagai salah satu tujuan utama.
Ruang lingkup kegiatan PFII juga diusulkan mencakup layanan keuangan konvensional dan syariah, termasuk perbankan syariah, sukuk, investasi syariah, takaful, Islamic fintech, Islamic trade finance, dan Islamic wealth management.
Dari sisi tata kelola, Asbisindo mengusulkan pembentukan mekanisme koordinasi yang melibatkan OJK, BI, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), LPS, serta otoritas terkait lainnya.
Asosiasi turut mendorong pembentukan Sharia Advisory Council PFII untuk mendukung harmonisasi standar syariah nasional dan internasional.
Di bidang perizinan, Asbisindo memandang pentingnya proses perizinan yang cepat dan kompetitif, namun tetap mengedepankan fit and proper test, prinsip kehati-hatian, pencegahan pencucian uang, dan kepatuhan syariah.
Insentif juga diusulkan diberikan secara selektif berdasarkan substansi dan manfaat ekonomi nasional, termasuk mendorong pengembangan produk syariah yang memiliki keunikan dan mampu menarik investor global.
Dalam hal perlindungan industri domestik, Asbisindo mengusulkan agar bank syariah nasional memperoleh kesempatan yang setara untuk membuka cabang, unit, desk, maupun business vehicle elektronik di PFII.
Dalam penyelesaian sengketa, asosiasi mendukung pembentukan pengadilan khusus PFII yang memiliki kompetensi menangani sengketa ekonomi syariah, disertai opsi arbitrase syariah internasional.
“Kesimpulannya, Asbisindo mendukung penuh pembentukan PFII sepanjang RUU yang akan diterbitkan menjamin integrasi keuangan syariah, tata kelola syariah yang kuat, perlakuan setara bagi industri domestik, pengawasan prudensial, dan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional,” kata Koko.
Baca juga: Himbara: Tujuh prasyarat untuk tingkatkan kepercayaan investor ke PFII
Baca juga: Perbanas berharap PFII ciptakan nilai tambah bagi ekonomi RI
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Asbisindo usul desain PFII harus mengakomodasi keuangan syariah” pada 2026-07-09 22:20:00
