• June 30, 2026 12:02 am

Cegah Kriminalitas, Dedi Mulyadi Wajibkan RTRW Data Penghuni Kos dan Kontrakan

Cegah Kriminalitas, Dedi Mulyadi Wajibkan RT/RW Data Penghuni Kos dan Kontrakan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di RSUP dr Hasan Sadikin Bandung.(Antara)

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menginstruksikan seluruh jajaran RT dan RW untuk memperkuat pendataan warga, khususnya penghuni rumah kos dan kontrakan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif mencegah tindak kriminalitas dan terorisme di lingkungan permukiman.

Kebijakan tersebut dipicu oleh kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Dedi menilai insiden tragis tersebut menunjukkan melemahnya tata kelola lingkungan dan hilangnya tradisi lapor diri bagi pendatang.

“Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang yang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan,” ujar Dedi di Bandung, Senin (29/6).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerbitkan surat edaran terkait digitalisasi pendataan warga. Sistem ini nantinya akan mewajibkan penertiban administrasi penghuni rumah sewa melalui manajemen lingkungan yang dikelola langsung oleh pengurus RT dan RW setempat.

Selain aspek administratif, Dedi menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak di bawah umur. Ia menyoroti fenomena bebasnya komunikasi dan interaksi remaja saat ini yang seringkali luput dari pengawasan keluarga, sehingga rentan menjadi korban kejahatan.

Terkait penanganan korban YTR, Pemprov Jabar menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan hingga pulih total. Dedi menyatakan telah menyiapkan dana sebesar Rp1 miliar untuk kebutuhan medis selama dua minggu ke depan agar keluarga tidak perlu mencari donasi dari pihak luar.

Dedi juga menyerahkan bantuan tabungan sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban. Dana tersebut awalnya merupakan hadiah sayembara penangkapan pelaku, namun dialihkan untuk masa depan korban setelah tersangka berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa tersangka Taufik Hidayat telah ditangkap. Tersangka yang merupakan residivis ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara, di mana status residivisnya akan menjadi faktor pemberat hukuman. (Ant/I-1)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Cegah Kriminalitas, Dedi Mulyadi Wajibkan RTRW Data Penghuni Kos dan Kontrakan” pada 2026-06-29 22:46:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *