RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sekitar 112 siswa di 26 provinsi telah terpapar paham radikalisme melalui media sosial (medsos) dan game online, dengan rata-rata usia 13 tahun. Sementara itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menyebut penyebaran paham radikal yang masif di ruang digital terjadi di platform medsos, game online dengan fitur obrolan pribadi di dalamnya, dan platform digital lainnya.
“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak. Konten radikalisme masuk melalui pendekatan emosional, komunitas digital tertutup yang eksklusif, hingga kemampuan memanfaatkan algoritma media sosial yang dapat memperluas paparan terhadap anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Titi menyebut dampak penggunaan media sosial, platform video, game online, dan aplikasi percakapan membuat anak semakin rentan terpapar ujaran kebencian, ajakan kekerasan, dan paham radikal.
Namun, upaya perlindungan anak tidak cukup hanya dengan pemblokiran konten atau penegakan hukum, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kapasitas pendampingan terhadap anak.
“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak. Karena itu, edukasi kepada keluarga mengenai pola pengawasan dan komunikasi yang sehat di ruang digital juga perlu terus diperkuat,” ungkap Titi.
Kemen PPPA sudah sering melakukan edukasi melalui sosialisasi, advokasi, pelatihan deteksi dini atas paham radikal bagi orangtua, guru, dan anak, tetapi masih perlu penyebaran yang lebih masif lagi.
“Anak-anak saat ini hidup sangat dekat dengan ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan strategi pencegahan yang kuat melalui edukasi yang tepat sasaran. Kami sedang mengolah kembali materi edukasi mengenali konten radikal yang lebih mudah diterima oleh anak,” ujar Titi.
Sementara itu, Direktur Information and Communication Technology (ICT) Watch, Indriyatno Banyumurti turut menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam memperkuat literasi digital dan perlindungan anak di ruang siber. ICT Watch menilai pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti tren platform yang digunakan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.
“Pendekatan komunikasi dan edukasi harus disesuaikan dengan karakter anak serta perkembangan platform digital yang mereka gunakan. Pesan pencegahan tidak bisa disampaikan dengan cara yang kaku karena tantangan di ruang digital bergerak sangat cepat. Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” pungkasnya. (E-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “112 Siswa Terpapar Radikalisme dari Medsos dan Game Online” pada 2026-05-28 09:28:00
