• November 17, 2025 9:33 am

Ledakan di SMA 72, Kriminolog Negara Wajib Dahulukan Perlindungan, Bukan Penghukuman

Ledakan di SMA 72, Kriminolog : Negara Wajib Dahulukan Perlindungan, Bukan Penghukuman

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Ilustrasi(Dok ist)

KRIMINOLOG Reza Indragiri Amriel menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memprioritaskan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta. 

Ia mengingatkan publik agar tidak hanya memandang sang anak sebagai pelaku, melainkan juga sebagai korban dari serangkaian kekerasan dan penelantaran.

“Karena si ABH berstatus pelaku sekaligus korban, maka negara terlebih dulu harus mengedepankan penanganan anak itu selaku korban. Pemenuhan hak-haknya mesti didahulukan sebelum meminta pertanggungjawabannya secara pidana,” ujar Reza kepada Media Indonesia, Kamis  (13/11).

Pernyataan Reza muncul setelah berbagai analisis publik yang justru menempatkan ABH dalam posisi terpojok. Sebelumnya, Kapolri menyebut peledakan di SMAN 72 berlatar belakang perundungan. 

Dua hari berselang, pengamat terorisme Ridlwan Habib menyebut anak itu terendus masuk ke grup media sosial berideologi ekstrem. Lalu, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menggambarkan ABH tersebut sebagai anak dengan pengasuhan tidak adekuat.

“Kalau dirangkum, anak itu sudah diberi tiga status korban sekaligus: korban kekerasan, korban jaringan terorisme, dan korban penelantaran. Maka logika hukumnya jelas, perlindungan mesti lebih dulu diberikan ketimbang penghukuman,” tegas Reza.

Menurutnya, pemenuhan hak anak korban bukan pilihan, melainkan mandat konstitusional. UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menegaskan, setiap anak korban kekerasan dan penelantaran memperoleh perlindungan khusus yang harus diberikan segera, tanpa menunggu putusan hakim.

“UU itu mengingatkan semua pihak untuk membersihkan hati dari perasaan marah dan takut ketika berhadapan dengan ABH. Ia tetap insan yang memiliki masa depan. Tugas kita adalah membersamai, bukan menghakimi,” kata Reza. (H-2)

 

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Ledakan di SMA 72, Kriminolog Negara Wajib Dahulukan Perlindungan, Bukan Penghukuman” pada 2025-11-13 11:04:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *