RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar focus group discussion (FGD) bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (24/10). FGD tersebut merupakan salah satu upaya Bappebti untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto, serta mengurangi aduan.
“FGD ini bertujuan meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto. Peningkatan perlindungan diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perdagangan aset kripto sehingga transaksi aset kripto juga akan berkembang. Perkembangan transaksi aset kripto tentunya akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak,” ujar Kapala Bappebti, Kasan dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10).
Kasan mengungkapkan, perdagangan aset kripto saat ini menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta pelanggan sejak Februari 2021-September 2024. Sementara itu, nilai transaksi Aset Kripto pada Januari—September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.
Di sisi lain, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto membukukan Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024. Capaian tersebut didapatkan berkat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan aset kripto.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang berperan aktif diindustri aset kripto dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih atas pendampingan dan konsultasi hukum yang diberikan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bappebti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat, serta memperkuat tata kelola perdagangan aset kripto paralel dengan penguatan kinerja perdagangan industri ini di Indonesia,” imbuh Kasan.
Kasan menambahkan, meskipun capaian dari perdagangan aset kripto cukup mengesankan, jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berizin masih perlu ditingkatkan. Saat ini, terdapat 32 Calon PFAK (CPFAK). Namun, baru enam perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti.
“Kami mengimbau kepada bursa dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) agar terus mendorong anggotanya yang berstatus CPFAK untuk segera berproses menjadi PFAK serta mematuhi regulasi yang berlaku. Hal tersebut penting guna meningkatkan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,” tegas Kasan.
Kasan mengungkapkan, kontribusi PFAK terhadap perekonomian dapat ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital. PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar Anti-Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi SenjataPemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
“Masyarakat diharapkan dapat bijaksana dalam bertransaksi aset kripto. Hal ini karena perdagangan aset kripto memiliki risiko tinggi dengan potensi keuntungan besar (high risk high return). Selain itu, masyarakat sangat disarankan melakukan riset mandiri terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Masyarakat juga diimbau untuk selalu bertransaksi dengan pedagang aset kripto yang telah memiliki izin Bappebti,” bebernya
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menegaskan pentingnya peningkatan literasi perdagangan aset kripto kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat ekosistem serta melindungi konsumen. Lebih lanjut, sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus terjalin, termasuk dengan komunitas aset kripto dan akademisi.
“Melalui FGD ini, kami berharap masyarakat yang memahami industri aset kripto akan semakin banyak. Dengan kata lain, literasi masyarakat meningkat dan menguat. Literasi yang kuat akan mendorong pertumbuhan transaksi yang sehat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen. Di sisi lain, kolaborasi yang solid dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan asetkripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia,” pungkas Olvy.
Di sisi lain, Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Ahli Madya Bappebti, Yovian Andri Prihandonomengatakan, Bappebti melakukan terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Perba terbaru ini mengatur nonperseorangan seperti badan usaha dan badan hukum menjadi pelanggan aset kripto.
“Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK yang telah memiliki sistem penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan. Selain itu, pelanggan nonperseorangan hanya diizinkan untuk berinvestasi dalam perdagangan aset kripto. Dengan kata lain, mereka tidak diperbolehkan menggunakan aset kripto untuk pembayaran,” terang Yovian.
Direktur Utama CFX Subani mengutarakan, CFX mendapatkan izin dari Bappebti untuk memastikan setiap anggota bursa mematuhi regulasi dan menjalankan transaksi dengan transparan serta aman. Selain itu, CFXturut berkomitmen membangun ekosistem aset digital yang aman danterpercaya sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto di Indonesia.
”Posisi kami sebagai pengawas pasar memungkinkan kami untuk menjaga integritas industri kripto sekaligus mendorong inovasi didalamnya. Selain itu, kami terus memastikan keamanan dan keberlanjutan investasi di pasar kripto melalui penerapan standar yang tinggi serta mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkas Subani. (Z-11)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Bappebti Komitmen Lindungi Masyarakat dalam Perdagangan Aset Kripto” pada 2024-10-26 17:37:00