RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan kembali memblokir aplikasi layanan pesan singkat Telegram. Aplikasi layanan pesan singkat itu dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online.
“Ini kita sedang sudah menulis surat teguran kedua kepada telegram yang kepada telegram kalau nanti telegram membandel juga masih menjadikan platformnya sebagai arena judi online maka di peringatan ketiga kita akan menutup dia,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong pada Sabtu (15/6).
Sebagai informasi, pada 2017 lalu Kemenkominfo sempat memblokir Telegram karena menjadi sarana radikalisme dan terorisme.
Baca juga : Menkominfo Tuding Telegram tidak Kooperatif Berantas Judi Online
“Jadi ini sudah peringatan kedua ini telegram karena dia tidak akomodatif. Instagram, facebook, dan lain-lain semuanya akomodatif.
Namun sekarang ini, sambung Usman, Telegram dinilai masih ‘membandel’ karena tidak merespon surat teguran dari Pemerintah terkait dengan tindakan kooperatifnya untuk pemberantasan judi online.
“Telegram ini kita kasih surat peringatan satu itu belum ada respon, kita kasih peringatan kedua, di peringatan ketiga kita akan menutup dia,” ungkapnya. (Fal/P-5)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Pemerintah Ancam Tutup Kembali Telegram jika tidak Kooperatif Berantas Judi Online” pada 2024-06-15 12:50:47
