• March 29, 2024 6:47 am

Ukraina Desak PBB dan ICRC terkait Pembunuhan Tahanan Perang

PULUHAN tawanan perang asal Ukraina di Olenivka, Donetsk Oblast, yang seharusnya mendapatkan perlindungan menurut Konvensi Jenewa justru terbunuh secara sengaja oleh pasukan Rusia menjelang Tahun Baru umat Islam. Tahun Baru Hijriyah atau 1 Muharram 2022 yang jatuh pada Sabtu 30 Juli yang tahun ini ditetapkan pemerintah Ukraina sebagai hari libur nasional justru menjadi hari berkabung nasional.

Duka rakyat Ukraina terjadi setelah pada Jumat (29/7) sedikitnya 50 tahanan perang tewas dibantai pasukan Rusia. Mereka termasuk para petempur anggota Batalion Azov yang mempertahankan pabrik baja Azovstal dalam pertempuran sengit di Mariupol selama berbulan-bulan. 

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menyatakan para petempur Azovstal di Mariupol yang meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada pasukan Rusia tersebut dimediasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Komisi Palang Merah Internasional (ICRC) mencakup jaminan untuk kesehatan dan keselamatan mereka. “Sekarang penjamin (PBB dan ICRC) harus bereaksi. Mereka harus melindungi nyawa ratusan tawanan perang Ukraina. Dan saya menambahkan sendiri, harus ada pengakuan hukum yang jelas tentang Rusia sebagai negara sponsor terorisme,” tegasnya dalam pernyataan resmi.

Konvensi Jenewa III pada 1949 tentang perlindungan terhadap tawanan perang (prisoner of war) menyatakan dalam keadaan apapun, tawanan perang berhak atas perlakuan manusiawi dan penghormatan atas diri dan kehormatannya dan tetap memiliki kemampuan sipil sepenuhnya. Para petempur Azovstal yang merupakan bagian dari pejuang dalam Pasal 45 Protokol Tambahan I 1977 dijelaskan, “Dianggap sebagai tawanan perang sehingga harus dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949,” sehingga berhak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan.

Penyadapan Dinas Keamanan Ukraina terhadap komunikasi yang dilakukan pasukan Rusia mendapati bahwa pasukan Rusia yang bertanggung jawab atas tragedi di wilayah Donetsk yang dikuasai separatis pro-Moskow. Menlu Dmytro Kuleba dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Ukraina menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengutuk pelanggaran brutal terhadap hukum internasional oleh federasi Rusia.

Bukan kali pertama Rusia melakukan kejahatan perang di wilayah Donetsk. Pada 17 Juli 2014 pesawat Malaysia Airlines MH17 penerbangan dari Amsterdam ke Kuala Lumpur ditembak rudal. Seluruh penumpang berjumlah 298 orang, termasuk 12 warga negara Indonesia tewas.

Rusia berulang kali menyangkal keterlibatan atas tragedi yang menewaskan warga dari 10 negara berbeda tewas di dalam penerbangan tersebut. Padahal, transkrip audio yang diungkapkan tim penyelidik mendapati keterlibatan militer Rusia yang mendukung separatis di wilayah Donetsk. (RO/OL-14)


Sumber: Media Indonesia | Ukraina Desak PBB dan ICRC terkait Pembunuhan Tahanan Perang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *