• April 18, 2024 10:40 pm

Aturan Donasi di Tengah Kisruh Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Densus 88 Antiteror Polri mengusut lebih lanjut temuan PPATK terkait indikasi penggunaan dana masyarakat yang dihimpun ACT untuk kegiatan terorisme.
Jakarta, CNN Indonesia

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat gaduh lantaran pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh petinggi lembaga tersebut.

Diketahui, uang yang disalurkan oleh ACT tak sesuai dengan jumlah yang berhasil digalang oleh lembaga tersebut. Sebagian donasi itu diduga mengalir ke sejumlah petinggi ACT.

Dalam klarifikasinya, ACT mengakui mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. Tepatnya, ACT mengambil 13,5 persen donasi.

Namun Presiden ACT Ibnu Khajar menepis jajaran petinggi lembaga tersebut memperkaya diri dengan menyelewengkan dana masyarakat.

Ibnu Khajar mengatakan penggunaan donasi itu tak masalah. Menurutnya, ACT adalah lembaga filantropi bukan zakat dan mendapat izin dari Kementerian Sosial.

Di sisi lain, dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5 persen.

Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, dijelaskan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.

Di Indonesia ketentuan pengumpulan uang dan barang (PUB) diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021.

Berikut aturan PUB yang telah dirangkum CNNIndonesia.com:

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan izin PUB bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri atas perkumpulan atau yayasan harus melampirkan persyaratan antara lain surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, nomor pokok wajib pajak, dan nomor rekening atau wadah penampung hasil penyelenggaraan PUB.

Selain itu, melampirkan surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua, surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, serta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

Adapun penyaluran PUB diatur dalam Pasal 12 disebutkan bahwa hasil PUB yang berupa uang dan barang ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan kebudayaan.

Kemudian, dalam Pasal 19 huruf b dijelaskan Menteri Sosial dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan antara lain untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam hal pengawasan diatur pada Pasal 22 ayat 2.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat, pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.

“Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 23.

Berikutnya, Pasal 24 disebutkan bahwa menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PUB untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan PUB.

Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun guna memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021.

Penyelenggara PUB yang sudah berizin berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam surat keputusan izin PUB dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan laporan mengenai penyelenggaraan PUB disertai bukti pertanggungjawaban.

Adapun bentuk laporan tersebut yaitu berupa rincian dan jumlah hasil pengumpulan, rincian penyaluran bantuan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp500 juta.

Harry menuturkan penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

“Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Aturan Donasi di Tengah Kisruh Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *