• March 29, 2024 3:55 pm

BNPT Sebut Khilafatul Muslimin sudah Tersebar di 25 Provinsi

DIREKTUR Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Wawan Ridwan mengatakan, gerakan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin perlu dihentikan.

Ia mengatakan jika terus dibiarkan, maka akan berbahaya. Pasalnya, Khilafatul Muslimin memiliki gerakan untuk mendirikan negara khilafah di Indonesia dan bertentangan dengan sistem ideologi negara.

“Pergerakan seperti ini orang tidak sadar, tapi kalau dibiarkan ini sangat berbahaya. Khilafatul Muslimin ini mengusung sistem khilafah yang bertentangan dengan sistem ideologi bangsa kita,” kata Wawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Wawan mengatakan Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja telah membentuk Ummul Quro atau kekuasan di wilayah di Indonesia.

“Kemudian juga ada beberapa kantor wilayah Ummul Quro yang sudah ada di berbagai provinsi. Kalau tidak salah di data kami itu sudah ada di sekitar 25 provinsi itu tersebar,” katanya.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan strategi yang digunakan Khilafatul Muslimin hingga bisa eksis sejak 1997. Ia mengatakan Abdul Qadir Hasan Baraja mengaku tidak akan mengubah ideologi Pancasila. Kenyataannya, kata ia, Abdul Qadir Hasan Baraja menyebarkan paham khilafah melalui buletin, website, dengan membuat sistem pendidikan sendiri yang tidak berlandaskan sistem pendidikan nasional.

“Kalau ditanya masyarakat bahawa dia tidak akan mengubah ideologi Pancasila itu adalah merupakan strategi mereka, yaitu yang disebut strategi atau siasat untuk berbohong,” katanya.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Mengaku Lanjutkan DI/TII

Maka dari itu, pihaknya berharap ada upaya penegakan hukum terhadap Khilafatul Muslimin dan perwakilannya di daerah.

“Kami berharap upaya penegakan hukum bisa dilaksanakan. Tidak hanya di jajaran Polda Metro Jaya, kami juga berharap di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada Selasa (7/6) pagi. Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam hal ini kepolisian melihat Khilafatul Muslimin sebagai organisasi masyarakat yang ingin mengganti ideologi negara dan menjelekkan pemerintahan yang sah.

Dalam website dan buletinnya, Khilafatul Muslimin menyatakan Pancasila tidak sesuai dan hanya khilafah yang dapat memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Abdul Qadir sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin ingin mengganti ideologi negara, yakni Pancasila dengan khilafah. Hal tersebut, kata Zulpan, telah melanggar hukum.

“Khilafatul Muslimin memiliki sebuah kegiatan yang tak terpisahkan dari provokasi yang diucapkan dengan ucapan kebencian dan berita bohong yang dilakukan dengan menjelekkan pemerintah yang sah, yang saat ini berada di negara kita. Kelompok ini menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara demi kemakmuran umat,” kata Zulpan.

Selain Abdul Qadir, polisi juga menangkap lima orang lainnya berinisial AA, IN, FA, SW, dan AS di empat lokasi berbeda, yakni Bandar Lampung, Bekasi, Medan, dan Mojokerto.

Atas perbuatannya, Abdul Qadir dijerat Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(OL-4)


Sumber: Media Indonesia | BNPT Sebut Khilafatul Muslimin sudah Tersebar di 25 Provinsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *