RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun ia meminta DPR memastikan aturan tersebut tidak membuka celah bagi negara untuk merampas hak milik masyarakat tanpa keputusan pengadilan.
Pigai menilai kewenangan perampasan aset harus diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, dan kejahatan tertentu, bukan masyarakat umum yang tidak terlibat tindak pidana. Menurut dia, perlindungan terhadap hak milik warga harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan undang-undang tersebut.
“Jangan ke masyarakat umum yang tidak berdosa,” kata Pigai melalui keterangannya, Kamis (3/9).
Ia mempertanyakan dasar hukum apabila hak milik rakyat dapat dirampas hanya berdasarkan amanat undang-undang tanpa diperkuat keputusan pengadilan. Menurutnya, mekanisme semacam itu berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Hak Milik) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” ujarnya.
Pigai menegaskan Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat. Karena itu, perampasan hak milik warga, menurut dia, tidak semestinya dilakukan hanya berdasarkan kewenangan negara yang diberikan melalui undang-undang, tetapi harus disertai keputusan pengadilan.
Ia bahkan mengingatkan bahwa pemberian kewenangan kepada negara untuk merampas hak milik rakyat tanpa mekanisme peradilan merupakan karakter yang menurutnya identik dengan negara komunis atau negara kekuasaan.
“Kalau negara diberi kewenangan merampas hak milik rakyat itu hanya ada di negara komunis (sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat),” kata Pigai.
Karena itu, Pigai meminta sasaran utama UU Perampasan Aset tetap difokuskan pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia menyebut koruptor dan mafia sebagai kelompok yang semestinya menjadi sasaran, termasuk pelaku kejahatan tertentu seperti narkotika, terorisme, perdagangan manusia, dan penyelundupan.
Menurut Pigai, perumusan aturan juga harus memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan justru berubah menjadi alat untuk menekan masyarakat.
“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak yang disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi tersangka,” ujarnya.
Sebagai Menteri HAM, Pigai mengatakan dirinya memiliki kewajiban untuk mengingatkan DPR agar aspek perlindungan hak asasi manusia tidak terabaikan dalam proses penyusunan UU Perampasan Aset.
“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar diukur dalam merumuskannya,” kata Pigai. (Z-2)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Dukung UU Perampasan Aset, Pigai Beri Catatan” pada 2026-09-03 13:06:00
