• September 3, 2026 3:27 pm

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan RUU Perampasan Aset harus berfokus menargetkan para koruptor dan tidak boleh merampas hak milik rakyat.

“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai dalam cuitannya di X, Kamis (3/9).

Pigai menyatakan hanya dalam praktik negara komunis dan negara kekuasaan di mana negara berwenang merampas hak milik rakyatnya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Indonesia, kata Pigai merupakan negara hukum (Rechstaat), sehingga perampasan hak milik hanya berdasarkan UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan.

“Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime seperti: narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” ucap dia.





Pigai pun meminta kepada DPR agar perumusan UU haruslah memperhatikan dampaknya kepada rakyat.

DPR tengah menggodog RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup aturan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar (tipikor).

Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan mekanisme perampasan aset.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor.

Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Ia mencontohkan di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.

Sebelumnya, Komisi III telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(mnf/gil)

Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat” pada 2026-09-03 13:33:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *