• September 3, 2026 3:19 pm

Cegah Paparan Kekerasan, Perlindungan Anak di Era Digital Harus Terukur dan Berkelanjutan

Cegah Paparan Kekerasan, Perlindungan Anak di Era Digital Harus Terukur dan Berkelanjutan

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Siswa beraktivitas pada saat jam istirahat di halaman SDN 6 Pekanbaru, Pekanbaru, Riau, Senin (31/8/2026).(Antara/Rony Muharrman)

TEMUAN ratusan anak terpapar paham kekerasan dan radikalisme harus direspons dengan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, sebagai bagian upaya membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara. 

“Perlindungan anak di era digital adalah keharusan. Kita tidak bisa hanya bersikap reaktif. Dibutuhkan mekanisme terukur yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga platform digital,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9). 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono, Rabu (2/9), mengungkapkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri mencatat ada 620 anak berusia 11-18 tahun terpapar paham kekerasan maupun radikalisasi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Mereka terhubung dengan True Crime Community, komunitas yang membahas mengenai kekerasan ekstrem di ruang digital melalui media sosial.

Menurut Lestari, temuan tersebut merupakan alarm keras yang menuntut respons sistemik, terukur, dan berkelanjutan, bukan sekadar penanganan kasuistis.

Dalam menjawab tantangan tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, bukan hanya tentang mencegah paparan, tetapi juga harus ditujukan untuk membangun ketahanan anak agar mereka mampu menyaring dan menolak narasi kekerasan.

“Pendidikan inklusif dan penguatan literasi digital adalah kunci,” tegas Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu. 

Langkah BNPT yang berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui deklarasi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, tambah Rerie, adalah awal yang baik. 

Namun, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah tersebut harus diikuti dengan implementasi yang konsisten di seluruh satuan pendidikan di tanah air, sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Rerie berpendapat bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah multidimensi yang membutuhkan penanganan terpadu, termasuk di dalamnya pencegahan paparan paham kekerasan di ruang digital. 

Tantangan ke depan, jelas Rerie, adalah memastikan bahwa respons atas temuan ini tidak berhenti pada intervensi dan rehabilitasi terhadap 620 anak yang telah teridentifikasi. 

“Mekanisme pemantauan dan evaluasi yang kuat harus dibangun, dengan melibatkan peran aktif orang tua, guru, komite sekolah, dan masyarakat,” ujarnya. 

Selain itu, tambah Rerie, penguatan literasi digital di sekolah dan keluarga harus menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan, guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Dengan kolaborasi dan komitmen nyata dari semua pihak, temuan ini dapat menjadi momentum untuk membangun benteng pertahanan yang kuat bagi generasi penerus bangsa di masa depan,” pungkas Rerie. (*/I-2)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Cegah Paparan Kekerasan, Perlindungan Anak di Era Digital Harus Terukur dan Berkelanjutan” pada 2026-09-03 15:05:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *