RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Sinergi dengan pemda sangat krusial agar masyarakat tahu ada mekanisme perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi korban dan saksi
Palembang (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mensosialisasikan undang-undang no 3 tahun 2026 tentang pelindungan saksi dan korban.
Ketua LPSK Ahmadi di Palembang, Kamis, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana.
“Sinergi dengan pemda sangat krusial agar masyarakat tahu ada mekanisme perlindungan hukum, medis, hingga psikologis bagi korban dan saksi,” ujar Ahmadi.
Baca juga: LPSK beri pelindungan kepada saksi kasus Febrie Adriansyah
Menurutnya sejak awal Januari 2026 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 13.000 lebih laporan masyarakat yang membutuhkan perlindungan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, regulasi dan program perlindungan terbaru ini harus disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat desa.
“Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui dan menjadi produk jasa setiap personel yang tentu menjadi amal kebaikan,” kata Herman Deru.
Ia menambahkan, Pemprov Sumsel siap mengoptimalkan peran instansi hingga daerah untuk mengoptimalkan hal ini.
Sosialisasi ini juga diisi dengan workshop teknis pelaporan bagi aparat penegak hukum dan pendamping sosial setempat. Melalui kolaborasi ini, Pemprov Sumsel dan LPSK berharap angka keberanian warga dalam melaporkan tindak kejahatan semakin meningkat tanpa rasa takut akan intimidasi.
Baca juga: BNPT-LPSK kolaborasi penuhi hak korban tindak pidana terorisme
Baca juga: LPSK: Pembayaran restitusi korban TPKS baru Rp87,69 juta
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “LPSK gandeng Pemprov Sumsel sosialisasi UU perlindungan anak” pada 2026-09-03 15:04:00
