• May 12, 2026 11:25 am

Membela guru dan penyuluh agama honorer

Membela guru dan penyuluh agama honorer

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Negara perlu menempatkan penyuluh agama sebagai bagian penting dari strategi menjaga kohesi sosial bangsa

Jakarta (ANTARA) – Wacana mengenai berakhirnya penugasan guru non-ASN pada ambang 2027 telah memicu gelombang kegelisahan di akar rumput pendidikan Indonesia. Meski pemerintah menegaskan tidak ada pemecatan massal, banyak guru honorer tetap hidup dalam ketidakpastian dan kegelisahan akibat transisi kebijakan menuju penataan ASN dan PPPK.

Kegelisahan itu muncul, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Mendiksasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026 bagi guru yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.

Sebelumnya (2024-2025), para penyuluh agama di Kementerian Agama, sudah ditata sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023. Jadi, penyuluh yang ada sekarang ini adalah penyuluh dengan status ASN/PPPK. Ribuan penyuluh agama honorer yang tidak lulus atau terserap dalam rekrutmen PPP/CPNS akhirnya menerima nasib tidak terlindungi. Sebagian tetap melayani sebagai penyuluh agama honorer tanpa honor, sebagian lagi terpaksa tidak melayani lagi sebagai penyuluh.

Data Kementerian Agama menunjukkan pelayanan keagamaan nasional selama bertahun-tahun sangat ditopang penyuluh non-ASN. Bahkan, kebutuhan penyuluh agama Islam secara nasional diperkirakan mencapai sekitar 71 ribu orang. Ini belum termasuk kebutuhan penyuluh agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di berbagai daerah Indonesia.

Nasib honorer

Nasib guru dan penyuluh honorer berada dalam ketidakpastian. Mereka gelisah. Guru honorer dan penyuluh agama honorer selama bertahun-tahun menjadi “penyangga senyap” pelayanan publik: mereka hadir di sekolah-sekolah terpencil, rumah ibadah, komunitas akar rumput, bahkan wilayah yang sulit dijangkau negara. Ironisnya, posisi mereka sering berada dalam ketidakpastian kebijakan dan kesejahteraan.

Pemerintah memang sedang melakukan penataan tenaga non-ASN. Salah satu arah kebijakannya adalah mengurangi atau menghapus pola rekrutmen honorer tradisional dan menggantinya dengan skema ASN, terutama PPPK.

Tujuan sebenarnya untuk memperbaiki tata kelola dan menghindari praktik pengangkatan honorer tanpa kepastian status. Tetapi di lapangan, dampaknya tidak sederhana. Banyak guru honorer dan penyuluh agama justru merasa terjepit: belum diangkat menjadi ASN, sementara dukungan honor atau insentif perlahan berkurang.

Bagi dunia pendidikan dan kehidupan beragama, ini persoalan serius. Guru bukan sekadar pengajar mata pelajaran, dan penyuluh agama bukan sekadar pelengkap administrasi keagamaan. Mereka menjalankan fungsi sosial yang sangat mendasar: membangun literasi moral dan keagamaan, mencegah intoleransi dan radikalisme, mendampingi masyarakat dalam konflik sosial, membentuk karakter generasi muda, dan menjaga ruang kebangsaan di tingkat akar rumput.

Karena itu, jika negara terlalu menekankan efisiensi administratif, tanpa memikirkan keberlanjutan pelayanan manusiawi, maka yang terjadi adalah “kekosongan sosial” di masyarakat. Negara mungkin berhasil merapikan struktur birokrasi, tetapi kehilangan pelayan-pelayan sosial yang selama ini menopang kehidupan bersama.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Membela guru dan penyuluh agama honorer” pada 2026-05-12 10:24:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *