RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
AMNESTY International Indonesia menyebut tahun 2025 sebagai titik balik kembalinya era “The Year of Living Dangerously” atau tahun hidup dalam kondisi berbahaya bagi rakyat Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai ruang ekspresi di Indonesia saat ini kian menyempit akibat serangkaian intimidasi, kekerasan sistematis, hingga penggunaan pasal makar terhadap suara kritis.
Usman mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), jurnalis, dan aktivis harus menghadapi ancaman yang terorganisir.
“Tahun 2025 juga bisa ditandai sebagai era kembalinya ‘The Year of Living Dangerously’ untuk rakyat Indonesia. Di mana semua rakyat yang bersuara kemudian harus menghadapi ancaman sistematis, mulai dari peretasan digital, intimidasi, bahkan teror hingga teror fisik air keras,” ujar Usman dalam peluncuran laporan tahunannya di Kantor PGI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Usman menyoroti kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Andrie Yunus sebagai puncak dari teror fisik yang hingga kini belum tuntas secara hukum. Data Amnesty mencatat sedikitnya 295 pembela HAM menghadapi serangan sepanjang 2025, dan 29 orang lainnya di tahun 2026. Selain teror fisik, kriminalisasi melalui pemantauan media sosial juga meningkat tajam.
“Ada 58 warga setidaknya sepanjang 2025 dijerat akibat pemantauan sosial media yang secara masif. Ini menunjukkan bagaimana kemudian rakyat-rakyat sipil semakin dipersempit kembali ruang kebebasan berekspresinya untuk memberikan kritik kepada negara,” tegas Usman.
Penyempitan ruang ekspresi juga merambah ke ranah seni dan simbol politik. Usman mencontohkan intimidasi terhadap grup musik Sukatani, penarikan lagu anak-anak berjudul “Cita-citaku Gak Jadi Polisi”, hingga pemenjaraan warga Papua yang menggunakan bendera Bintang Kejora sebagai bentuk protes.
“Kita kemudian melihat kebebasan ekspresi ini dilabeli dalam tanda kutip oleh negara sebagai satu makar atau terorisme atau bahkan mungkin antek-antek asing,” imbuhnya.
Di sektor keberagaman, Amnesty mencatat tren intoleransi yang masih mengkhawatirkan. Mulai dari pelarangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah oleh pejabat daerah di Kota Banjar, pembatalan diskusi buku di IAIN Manado akibat tekanan massa, hingga penyegelan Rumah Doa Tesalonika di Tangerang pada April 2026.
Usman menilai insiden di IAIN Manado sebagai bentuk represi yang nyata. Ia menekankan bahwa keberagaman di Indonesia seharusnya ditegakkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktor-aktor negara justru sering kali menjadi bagian dari upaya pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Melalui laporan ini, Usman mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk ancaman sistematis dan menjamin perlindungan bagi setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bersuara. (Faj/P-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Amnesty International Rangkum Perjalanan Pemerintah Sepanjang 2025, Ini Kesimpulannya” pada 2026-04-21 16:36:00
