• April 20, 2024 12:56 pm

Ini Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja di Khilafatul Muslimin

PENGAMAT terorisme Zakki Mubarak membeberkan sepak terjang Abdul Qadir Hasan Baraja di Khilafatul Muslimin. Abdul Qadir disebut sosok jihadis yang sangat kukuh dengan ideologinya.

“Ia sejak dahulu mengimpikan berdirinya kekhilafahan Islam. Baginya, wajib bagi setiap muslim memperjuangkan kekhilafahan yang yang dipimpin oleh khalifah,” kata Zakki, Rabu (8/6).

Sejak akhir 1970-an, Abdul Qadir menjadi bagian trio dalam gerakan jihad Negara Islam Indonesian (NII). Ketiga orang itu ialah Almarhum Abdullah Sungkar, Abu Bakar Ba’asyir, dan Abdul Qadir Baraja.

“Pada 1979, Abdul Qadir Baraja dihukum akibat terlibat dalam teror kelompok radikal Warman,” ujar Zakki.

Baca juga: BNPT: Khilafatul Muslimin Ormas tak Terdaftar

Selanjutnya, pada 1985, Abdul Qadir kembali dihukum dalam kasus Bom Borobudur yang juga melibatkan Hussein Al Habsy, tokoh Syiah. 

Zakki, pada 1997, mengatakan, setelah bebas dari penjara akibat pengeboman Borobudur, ia langsung membentuk kekhilafahan Islam darurat.

“Dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai khalifah ya,” ungkap Zakki.

Kemudian, setelah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) berdiri pada 2000 di Yogyakarta, Abdul Qadir bergabung dan aktif di majelis fatwa bersama Abu Bakar Baasyir. 

Menurut Zakki, ideologi mereka sama yakni pemberlakukan syariat Islam dan pembentukan kekhilafahan Islam.

Pimpinan Khilafatul Muslimin itu langsung melanjutkan gerakan jihadnya dari bebas 1997 hingga sekarang. 

“Jadi ia memang konsisten, tidak berubah, ideologi kekhilafahan Islamnya sudah mendarah daging. Meski dipenjara, tidak luntur,” tutur Zakki.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap imbas peristiwa konvoi motor membawa tulisan kebangkitan Khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu, 29 Mei 2022. Abdul diduga otak peristiwa itu.

Dia ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Abdul tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Abdul dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (OL-1)


Sumber: Media Indonesia | Ini Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja di Khilafatul Muslimin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *