• April 25, 2024 11:50 am
Putri Munawaroh

Penanggulangan terorisme berdasarkan regulasi yang khusus mengatur tentang tindak pidana terorisme sudah berjalan selama hampir empat belas tahun. Dalam kurun waktu tersebut, sudah tujuh ratus orang lebih dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan empat ratus orang lebih telah selesai menjalani hukuman.

Yang cukup mengejutkan adalah bahwa tindak pidana terorisme yang memiliki elemen kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut tidak saja menjadi dominasi kaum laki-laki. Kaum perempuan juga tidak luput dari tindak pidana yang menjadi delik spesialis dalam tatanan hukum di Indonesia tersebut.

Peranan perempuan dalam tindak pidana terorisme atau kelompok pengusung kekerasan di Indonesia memang masih belum menjadi aktor utama. Hampir semuanya terlibat dalam tindak pidana terorisme atau kelompok pelaku teror sebagai pemberi bantuan, dan terseret oleh perbuatan yang dilakukan oleh pasangannya (suami).

Namun konteks ‘pemberi bantuan’ tidak serta merta mengecilkan peranan seseorang, karena bisa saja jika seandainya para pelaku utama tidak diberi bantuan, maka peristiwa terornya belum tentu akan terjadi. Atau contoh lain (yang paling banyak dilakukan oleh perempuan) adalah jika saja pelaku teror tersebut tidak disembunyikan, maka proses penegakan hukum pasti akan berjalan dengan semestinya.

Pelaku utama tindak pidana terorisme (laki-laki) juga memanfaatkan perempuan yang merupakan pasangan mereka bukan dengan tanpa alasan. Mereka berharap apa yang dilakukan kaum perempuan tidak terlalu menonjol atau dapat mengelabuhi masyarakat atau aparat hukum.

Dalam kultur dan keyakinan para pelaku tindak pidana terorisme dengan nuansa kelompok Islam fundamentalis, posisi perempuan juga tidak terlalu menguntungkan, terutama dalam mengambil keputusan atau menyatakan pendapat. Kaum perempuan diwajibkan untuk mengikuti apa saja yang disampaikan oleh suami mereka.

Namun tentu saja lemahnya posisi perempuan dalam mengambil keputusan tersebut tidak serta merta melepaskan para perempuan dari jeratan hukum. Kesadaran terhadap akibat perbuatan mereka berupa bantuan yang diberikan atau apa yang dilakukan suami mereka adalah bagian dari kesengajaan yang tetap dapat dipidana.

Aparat penegak hukum sepertinya masih menggunakan ‘logika kemanusiaan’ dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Karena jika tidak maka bisa dipastikan jumlah perempuan yang dianggap terlibat dalam tindak pidana terorisme yang dilakukan kaum laki-laki pasangan mereka akan sangat banyak. Kasus yang menonjol atau terekspose di publiklah yang biasanya maju ke persidangan.

Berikut disampaikan perempuan-perempuan yang pernah tersandung masalah hukum karena terlibat dengan peristiwa atau pelaku tindak pidana terorisme:

1. Putri Munawaroh

Putri Munawaroh bukanlah perempuan pertama yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme. Namun peristiwa yang dialaminya cukup menarik perhatian khalayak banyak.

Putri Munawaroh adalah istri dari Susilo Adib alias Hasan yang selama hampir tiga bulan lamanya menyembunyikan Noordin M.Top di rumahnya. Saat itu Noordin sedang dikejar oleh aparat kepolisian karena keterlibatannya dalam peristiwa peledakan bom bunuh diri di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton jilid II tahun 2009.

Selama hampir tiga bulan itu pula Putri Munawaroh membantu Susilo menyediakan makanan dan minuman bagi “tamu” suaminya itu hingga akhirnya disergap oleh Densus 88. Putri Munawaroh bersama suami dan tamunya Noordin M. Top, Urwah serta Aji dikepung oleh aparat kepolisian selama kurang lebih 9 jam lamanya. Saat diminta untuk menyerah mereka membalas dengan tembakan dari dalam rumah.

Karena tidak mau menyerahkan diri, tim penindak dari mabes Polri kemudian menyerbu masuk dan menembak mati Noordin M. Top, Urwah, Aji dan Susilo. Putri yang sedang hamil tua selamat namun tertembak dibagian pinggulnya.

Peristiwa 9 jam itulah yang dijadikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara kepada dirinya. Proses hukum mulai dari penangkapan hingga peradilan selama hampir 9 bulan lamanya, membuat Putri Munawaroh harus mengalami kenyataan pahit harus melahirkan putranya dalam keadaan tidak merdeka.

Pada 22 Juli 2012 Putri Munawaroh telah selesai menjalani hukuman dari Lapas Wanita Tangerang dan dijemput oleh sejumlah ummahat (ibu-ibu) dari kelompok pengajian Abu Jibril (aktivis MMI).

Setelah bertemu dengan Abu Jibril, Putri Munawaroh juga sempat membesuk Ustadz Abu Bakar Baasyir saat masih ditahanan Bareskrim Mabes Polri sebelum ke Bandung untuk menemui mertuanya. Informasi terakhir menyebutkan Putri Munawaroh telah menikah kembali dengan seorang warga binaan (napi) terorisme yang sedang menjalani hukuman di sebuah LP Jawa Timur.

02. Inggrid Wahyu Cahyaningsih

Inggrid Wahyu Cahyaningsih, Nina, Dewi dan Ubaedah adalah empat dari sebelas orang perempuan yang ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polda Metro Jaya pada awal tahun 2004 karena dikaitkan dalam peristiwa “bom Cimanggis”. Dari sebelas orang perempuan yang ditangkap tersebut, hanya Inggrid yang kemudian perkaranya berlanjut hingga ke Pengadilan.

Bom Cimanggis sendiri adalah peristiwa kecelakaan yang dialami oleh kelompok pengajian pimpinan Aman Abdurrahman saat mereka berlatih merakit bom. Aman Abdurrahman – yang setelah keluar dari penjara pada tahun 2008 lalu belakangan terlibat lagi dengan pelatihan militer di Aceh – memerintahkan anggota kelompok pengajiannya untuk merakit bom di rumah salah seorang jamaahnya bernama Sugeng Waluyo.

Sugeng adalah suami Inggrid yang menyediakan rumahnya untuk dijadikan tempat latihan merakit bom. Saat kelompok tersebut berlatih membuat bom, terjadi ledakan keras yang menewaskan Sugeng serta memporak-porandakan rumahnya.

Peristiwa tersebut cukup membuat heboh karena terjadi menjelang Pemilu tahun 2004. Kasus yang semula ditangani oleh Polres Cibinong/Depok tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya sebagai bentuk keseriusan penanganannya.

Pengadilan Negeri Cibinong kemudian menjatuhkan pidana kepada Inggrid dengan pidana selama 4 tahun penjara karena dianggap membantu pelaku tindak pidana terorisme. Mahkamah Agung kemudian membebaskan perempuan yang saat peristiwa itu terjadi baru berusia 21 tahun.

 03. Munfiatun

Munfiatun adalah istri kedua Noordin M. Top yang dijatuhi pidana selama tiga tahun penjara karena dianggap menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. Saat Munfiatun diadili, Noordin M. Top belum tertangkap dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Munfiatun memiliki pendidikan yang tinggi sebagai seorang sarjana dan bekerja di kantor pemerintah. Pernikahan Munfiatun dengan Noordin M. Top diatur oleh orang tuanya. Sebelumnya perempuan yang saat ini sudah menyelesaikan masa hukumannya tersebut tidak kenal dengan Noordin.

Munfiatun dianggap mengetahui keberadaan Noordin M. Top sebagai orang yang dicari oleh polisi namun tidak melaporkannya. Apa yang dilakukannya tersebut membuat Noordin M. Top bebas melakukan aktifitas sehingga bisa kembali melakukan aksi terornya.

04. Rasidah binti Subari alias Najwa alias Firda

Rasidah binti Subari alias Najwa alias Firda adalah istri dari Husaini bin Ismail, seorang buronan kasus ISA Singapura. Husaini ditangkap oleh Densus 88 setelah bekerjasama dengan otoritas keamanan Singapura yang menetapkan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang karena terlibat dalam pelatihan militer di Moro, Filiphina.

Husaini bersama istri dan dua orang anaknya melarikan diri ke Indonesia dan kemudian menetap di Malang – Jawa Timur. Husaini bersama Rasidah ditangkap saat mereka mengikuti wisuda anak mereka di salah satu perguruan tinggi di Malang. Kedua anak mereka juga ditangkap dan diadili.

Pengadilan Negeri Malang menyatakan Husaini, Rasidah dan kedua anak mereka (Lukman dan Mukmin) bersalah karena melanggar Undang-undang keimigrasian karena masuk ke Indonesia secara tidak sah. Tidak ada dakwaan terorisme kepada mereka yang dibuktikan di pengadilan. Rasidah dan kedua orang anaknya dijatuhi pidana selama 2½ tahun penjara, sedangkan Husaini dijatuhi pidana lebih berat selama 3 tahun penjara.

05. Ruqayah binti Husen Luceno

Ruqayah binti Husen Luceno didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum membantu menyembunyikan informasi tentang pelaku tindak pidana terorisme Umar Patek yang tidak lain adalah suaminya. Ruqayah bersama Umar Patek secara bersama-sama melarikan diri dari kejaran aparat keamanan Indonesia ke Filiphina dan ke Pakistan.

Dalam upayanya melarikan diri ke Afghanistan tersebut, Umar Patek membawa serta istri yang dinikahinya pada tahun 1998 sebelum tertangkap. Aparat keamanan Pakistan menyergap pria yang dihargai 1 juta dollar tersebut di sebuah rumah persembunyian di Abbot Abad dan terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.

Karena tidak memiliki dokumen yang sah, Umar Patek dan Ruqayah kemudian diberi pilihan untuk kembali ke Indonesia atau Filiphina (Repatriasi). Pilihan tersebut diberikan menyusul keberatan Pemerintah Pakistan untuk menyerahkan Umar Patek kepada Pemerintah Amerika Serikat di saat hubungan kedua negara sedang renggang paska penyergapan terhadap Osama bin Laden yang dinilai telah melanggar kedaulatan Pakistan.

Umar Patek akhirnya memilih Indonesia sebagai negara tujuan, dan dengan sebuah pesawat khusus pria yang bernama asli Hisyam ini dan istrinya di Jemput oleh petugas Densus 88.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian memutuskan bahwa Ruqayah tidak terbukti bersalah dalam dakwaan terorisme sebagaimana yang disampaikan Jaksa. Pengadilan menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara bagi Ruqayyah karena telah melanggar Undang-undang Keimigrasian.

06. Deni Carmelita

Deni Carmelita di vonis bersalah telah menghalangi upaya penyidikan oleh polisi terhadap kasus bom buku dan bom Serpong yang dilakukan oleh suaminya Pepi Fernando. Hakim juga menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara kepada Deni karena melanggar pasal 22 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Deni yang merupakan sekretaris di kantor Badan Narkotika Nasional ini dianggap mengetahui rencana serangan bom yang akan dilakukan oleh suaminya, namun membuang dokumen yang menerangkan rencana tersebut. Persidangan Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hampir tidak mendapat sorotan karena selalu berbarengan dengan persidangan Umar Patek.

Sama seperti Putri Munawaroh, Deni melahirkan anaknya di tahanan dan saat ini sedang berada dalam pengawasan orang tua Deni. Dalam persidangan terhadap dirinya, Pepi pernah hadir sebagai saksi dan membantah bila dirinya memberi tahu Deni soal perbuatannya.

07. Nurul Azmy Tibyani

Nurul Azmy Tibyani adalah bagian dari kelompok Hacker yang berhasil membobol situs perusahaan investasi sehingga berhasil mengalihkan dana antara 5 hingga 8 milyar rupiah. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian masuk ke rekening anggota kelompok tersebut, diantaranya Cahya (disebut sebagai suami Nurul dan menikah secara siri), Mawan dan Nurul. Rizky Gunawan sebagai pimpinan kelompok ini kemudian mengirimkan sejumlah dana yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut ke kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.

Nurul cukup dikenal dikalangan jihadis karena keberaniannya. Sebelum terlibat dengan Cahya, Nurul pernah berlatih memanah kepada Bahrun Naim, orang yang paling dicari saat ini karena disebut-sebut sebagai dalang peristiwa bom di daerah Thamrin pada 14 Januari lalu. Bahrun Naim bahkan memberikan busur berikut anak panahnya kepada Nurul.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nurul bersalah karena ikut dalam kejahatan kelompok pimpinan Rizky Gunawan dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda sebesar 200 juta rupiah. Tidak banyak informasi terbaru mengenai keberadaannya saat ini namun data dari Dirjen Lapas menyatakan wanita kelahiran 26 Oktober 1980 sudah menyelesaikan masa hukumannya.

08. Rosmawati

Rosmawati dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah. Perempuan yang berasal dari Poso – Sulawesi Tengah tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana pendanaan terorisme karena rekening miliknya digunakan untuk transaksi keuangan kelompok Santoso.

Anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang berasal dari Palu serta beberapa daerah lainnya mengirimkan sejumlah dana ke rekening milik istri dari Hasan Zahabi ini, untuk kemudian dibelikan sejumlah logistik dan obat-obatan. Pembelian logistik tersebut dilakukan atas perintah Rosmawati dan dirinya pula yang kemudian mengatur pengiriman ke kaki gunung di tempat penjemputan kelompok pimpinan Santoso.

Hasan dan Ros juga disebut-sebut menggunakan uang bantuan dari Pemerintah untuk penanggulangan terorisme, namun penyelewengan dana tersebut tidak pernah terungkap secara eksplisit di persidangan. Hasan Zahabi sendiri divonis lebih tinggi dari Rosmawati yaitu dijatuhi pidana 5 tahun dan 4 bulan penjara.

09. Arina Rahma

Arina Rahma adalah istri ketiga Noordin M. Top yang berdomisili di Cilacap – Jawa Tengah. Dalam pelariannya, Noordin M. Top meminta perlindungan kepada Baridin ayah Arina yang bersedia menampung orang yang dicari-cari oleh aparat keamanan tersebut. Baridin kemudian bahkan menikahkan putri semata wayangnya dengan pria asal Malaysia tersebut.

Saat dinikahkan Arina sebenarnya sedang melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta. Baridin meminta Arina pulang ke Cilacap dan kemudian menikahkan dirinya dengan Noordin M. Top yang dikenalkan sebagai teman ayahnya.

Noordin M. Top kemudian kembali melarikan diri setelah keberadaannya di Cilacap tercium oleh Densus 88 karena membantu kelompok Fakta Palembang dengan menyuplai bahan peledak dan senjata api berikut amunisinya. Baridin dan Arina Rahma kemudian ditangkap bersama seorang perantara Noordin M. Top bernama Saifudin Zuhri.

Baridin bersama Ata (adik Arina) kemudian harus berhadapan dengan meja hijau karena dianggap memberi perlindungan kepada pelaku tindak pidana terorisme. Selain itu Baridin juga didakwa memberi sejumlah uang kepada Noordin M. Top serta mengenalkan seorang ahli elektronik bernama Aji yang belakangan menjadi “bomb builder” pada peristiwa bom di JW Marriot dan Ritz Carlton tahun 2009.

Arina Rahma tidak pernah menginjakkan kakinya di pengadilan sebagai terdakwa, namun dirinya harus menjadi saksi bagi ayah dan adiknya yang didakwa memberi bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme Noordin M. Top…

Oleh: Mohd Adhe Bhakti, Peneliti Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *