Pada tanggal 15 April 2020 dua orang anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Muis Fahron alias Abdullah dan Darwin Gobel alias Ali, menyerang seorang anggota Brimob di depan Bank Mandiri Syariah Kota Poso. Keduanya berhasil melukai anggota Brimob tersebut dengan sebuah tembakan. Kemudian keduanya berusaha merebut senjata api milik korban, namun usaha tersebut gagal. Keduanya pun dengan cepat melarikan diri. Akan tetapi, hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menembak mati keduanya. Salah satu pelaku penyerangan, Darwin, merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba. Keterlibatan Darwin di MIT dan dalam penyerangan terhadap anggota Brimob ini menunjukkan adanya residivisme yang terus berlangsung di kalangan mantan narapidana kasus tindak terorisme (napiter) di Indonesia. Tulisan ini berusaha mengungkap alasan di balik persoalan residivisme tersebut, sekaligus memberikan saran kepada pemerintah terkait dengan strategi penanganannya. Data yang digunakan dalam tulisan ini bersumber dari dokumen pengadilan, wawancara, pengamatan lapangan, dan laporan media.
Selengkapnya: Darwin Gobel dan Residivisme Mantan Napiter
Darwin dan Residivisme Mantan Napiter
[…] Artikel Ini Telah Dimuat: Radicalism Studies […]