• April 24, 2024 11:24 pm

Dilarang Beli BBM Subsidi, Truk Batu Bara Wajib Pakai Pelat BH

RIBUAN truk pengangkut batu bara yang selama ini menghantui jalanan dan SPBU di Jambi mulai Rabu (18/5) dilarang keras membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal itu ditegaskan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

Tidak hanya itu. Sebagian dari truk pengangkut batu bara yang selama ini melenggang beroperasi dengan nomor pelat kendaraan di luar Jambi, dalam SE Gubernur Jambi Al Haris tersebut, diharuskan menggunakan BH, yang merupakan identitas pelat nomor kendaraan di Jambi.

Kapolda Jambi Jambi Irjen A Rachmad Wibowo menyatakan akan mengawal implementasi dari penegasan SE Gubernur Jambi tersebut. Bersama jajaran institusi terkait, Polda Jambi melarang kegiatan pengisian BBM bersubsidi oleh truk batu bara di semua SPBU di Jambi.

Kapolda melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto menyatakan SE tersebut mempertegas aturan pemerintah tentang penggunaan BBM bagi usaha pertambangan. “Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi. Aturan jelas dan tegas. Truk batu bara tidak boleh membeli solar subsidi, harus pakai solar industri. Pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak boleh lagi mengisi BBM subsidi ke truk pengangkut batu bara,” tegas Mulia Prianto kepada awak media, Rabu (18/5).

Selain larangan membeli BBM bersubsidi, truk pengangkut minerba (mineral dan batu bara) di Jambi berdasarkan perintah SE Gubernur Jambi saat beroperasi diharuskan menggunakan BH, identitas pelat nomor kendaraan Provinsi Jambi. Kepala Dinas Perhubungan Jambi Ismed Wijaya mengamini hal itu. Bersinergi dengan Ditlantas Polda Jambi, pihaknya akan menerapkannya dengan tegas. 

SE Gubernur Jambi tersebut, kata Ismed, selaras dengan SE Dirjen Minerba Nomor 4E 9 April 2022 dan SE Dirjen Minerba Nomor 6E 30 April 2022. Bersama Ditlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi saat ini menyosialisasikan SE Gubernur Jambi No 1165/Dishub-3.1/V/2022 itu kepada para pihak terkait, seperti perusahaan pemegang IUP, transportir batu bara, baik atas nama korporasi maupun perorangan. Berdasarkan catatan Ismed Wijaya, jumlah truk pengangkut batu bara yang belum memakai pelat kendaraan BH mendekati 40%. 

Baca juga: Densus Tangkap 22 Orang Terlibat Terorisme di Sulteng

Gubernur Jambi dalam Surat Edaran Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022, menetapkan pemegang IUP, PKP2B, IUJP, dan IPP dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan wajib menggunakan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan status kendaraan bermotor milik badan usaha pertambangan sendiri atau transportasi yang berbadan hukum. Kedua, badan usaha pertambangan/pemegang IUP wajib berkontrak/kerja sama dengan pengusaha angkutan/transportir yang berbadan hukum dan wajib melengkapi dengan nomor lambung pada setiap kendaraan sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak kerja sama.

Ketiga, badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber-TNKB luar polisi Jambi wajib dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 9. Keempat, badan usaha pemegang IUP, OP, PKP2B, IPP, dan IUJP komoditas batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB. Kelima, badan usaha pemegang IUP, PKP2B, dan IUJP wajib mematuhi surat edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang  berlaku. (OL-14)


Sumber: Media Indonesia | Dilarang Beli BBM Subsidi, Truk Batu Bara Wajib Pakai Pelat BH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *