• September 29, 2026 8:06 pm

Karhutla tak Cukup Dipadamkan, Penegakan Hukum Sasar Korporasi

Karhutla tak Cukup Dipadamkan, Penegakan Hukum Sasar Korporasi

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Karhutla.(Antara)

PENANGANAN kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada upaya pemadaman. Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperluas penanganan dengan menyasar pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lahan, termasuk korporasi dan pemegang izin.

Hingga 28 September 2026 pukul 18.00 WIB, Polri telah menangani 341 laporan polisi terkait karhutla dengan luas areal terbakar yang berkaitan dengan perkara mencapai 30.566,55 hektare. Dari penanganan tersebut, 196 tersangka telah ditetapkan.

Untuk perkara perorangan, Polri menangani 245 laporan polisi dengan luas areal terkait perkara 5.181,61 hektare dan menetapkan 190 tersangka. Sementara untuk pertanggungjawaban korporasi, terdapat 96 laporan polisi dengan luas areal terkait perkara mencapai 25.384,94 hektare.

“Penanganan perkara masih terus berjalan dan sangat memungkinkan terdapat perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan rekan-rekan di lapangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Mohammad Irhamni dalam konferensi pers pengembangan penanganan karhutla, Selasa (29/9).

Selain itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan penanganan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum yang tersebar di tujuh provinsi.

Dari 26 subjek hukum tersebut, 25 merupakan pemegang perizinan berusaha dan satu merupakan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. Total areal terbakar yang terkait dengan subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare.

“Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni sekitar 3.893,8 hektare, disusul Kalimantan Tengah 1.461,57 hektare dan Kalimantan Selatan 1.130,77 hektare,” ungkap Ardi.

Sanksi yang diberikan antara lain berupa kewajiban pemulihan ekosistem dan pencabutan perizinan sesuai hasil pengawasan. Pemegang izin yang dikenai sanksi juga diwajibkan memulihkan ekosistem yang terdampak kebakaran.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan verifikasi terhadap 57 entitas perusahaan dengan total luasan kebakaran sekitar 34.636 hektare. Dari jumlah tersebut, 17 entitas diketahui memiliki riwayat kejadian kebakaran berulang.

“Hasil verifikasi menunjukkan sekitar 88,9% area yang terbakar berada di Kalimantan, dengan luasan terbesar berada di Kalimantan Barat. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan hasil verifikasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui tiga instrumen penegakan hukum, yakni pidana, perdata, dan sanksi administratif,” jelas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup di Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ardyanto Nugroho.

Penanganan berlapis tersebut menunjukkan bahwa pengendalian karhutla dilakukan tidak hanya melalui pemadaman api, tetapi juga dengan memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. (Ata/P-3)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Karhutla tak Cukup Dipadamkan, Penegakan Hukum Sasar Korporasi” pada 2026-09-29 18:48:00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *