KETUA Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubiyanto Wiyogo mengatakan perlu adanya keinginan politik dari semua jajaran pemerintahan dan aparat hukum untuk menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dibutuhkan keinginan politik, agar pemerintah dan juga aparat hukum agar segera dapat mengimplementasikan aturan yang terkandung dalam UU TPKS yang baru. Agar tercapai tujuan untuk keadilan korban kekerasan seksual serta memuliakan perempuan dan anak Indonesia,” ujar Giwo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/4).
Saat ini Kowani bisa berbesar hati serta bangga karena hasil perjuangan panjang Kowani dan juga para pegiat perempuan dan semua pihak, kini sudah memiliki legalitas .
“Keamanan dan kesejahteraan sosial kaum perempuan merupakan amanah dari para ibu pendiri bangsa,” jelas dia.
Dia menambahkan, semangat kesetaraan gender dan penolakan atas kekerasan seksual dalam UU TPKS perlu disosialisasikan agar masyarakat betul-betul paham tentang UU itu.
Baca juga : Menteri PPPA: Perempuan dan Anak Rentan dalam Pusaran Terorisme
“Prinsip nondiskriminasi dan prinsip perlindungan bagi korban, keluarga, ahli saksi dan pendamping korban, perlu terus ditingkatkan pelayanannya,” kata dia lagi.
Kowani juga mendukung adanya terobosan hukum untuk mengatur penjatuhan hukuman seberat-beratnya pada pelaku dan melakukan upaya pencegahan segala bentuk kekerasan seksual secara masif.
“Penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta pendampingan dalam pelaksanaan penegakan hukum dan rehabilitasi korban kekerasan seksual secara berkesinambungan, perlu terus dilakukan,” jelas dia.
Selain itu, perlu adanya sosialisasi, edukasi dan pendampingan dalam implementasi Undang Undang TPKS pada seluruh pemangku kepentingan, karena dalam mengimplementasikan UU TPKS akan menghadapi jalan yang panjang dengan adanya aturan turunan dari UU tersebut. (Ant/OL-7)