• March 29, 2024 3:51 am

Kemarin, vonis Munarman sampai Albertina Ho dilaporkan

ByRedaksi PAKAR

Apr 7, 2022
Kemarin, vonis Munarman sampai Albertina Ho dilaporkan
Jakarta (ANTARA) – Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (6/4), mulai dari vonis untuk terdakwa kasus terorisme Munarman sampai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Berikut lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Hakim vonis Munarman 3 tahun penjara dalam perkara terorisme

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. Munarman ajukan banding dalam perkara tindak pidana terorisme

Terdakwa kasus tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.

Selengkapnya baca di sini.

3. PN Ciamis vonis M Kece 10 tahun penjara

Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, memvonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama M Kece dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

“Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho) memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Bareskrim perpanjang masa penahanan Doni Salmanan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka penipuan investasi bodong Doni Salmanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.

Perpanjangan masa tahanan tersebut dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022, kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2022

Sumber: Antara News | Kemarin, vonis Munarman sampai Albertina Ho dilaporkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *