• April 24, 2024 6:08 pm

SEORANG oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam organisasi terorisme, atau organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah.

Menurutnya, ada sanksi tegas pada ASN yang terpapar paham radikalisme. “ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, apabila ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” ujar Menteri Tjahjo, Rabu (16/3).

Lebih lanjut, dia menyoroti Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menekankan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. 

Baca juga: Densus 88 Tangkap Peternak Kambing di Bantul Diduga Teroris

Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan dengan tidak hormat, apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Tjahjo berharap PNS menyikapi tegas dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika. “Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945,” tegas Tjahjo.

Dia pun mengimbau ASN untuk berhati-hati dalam memanfaatkan digitalisasi. Pasalnya, terorisme dan radikalisme dapat masuk menggunakan saluran digital. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi ASN, namun juga pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

Baca juga: KPK Setop Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz

Untuk memberantas paham radikalisme, Tjahjo mengatakan sejumlah upaya dilakukan, seperti bidang pertahanan-keamanan, harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme dan terorisme.

Pada 2019, sebelas kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. Adapun sebelas instansi tersebut, yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Komisi ASN.(OL-11)

 

 


Sumber: Media Indonesia | ASN Ditangkap Densus 88, Tjahjo: Seharusnya Setia pada Pancasila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *