POLRI akan menindak tegas anggota yang kedapatan dirinya atau istri mengundang penceramah radikal dalam setiap acara. Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2022, Selasa (1/3).
“Arahan presiden menjadi pedoman dalam implentasinya dan apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/3).
Menurut Dedi, larangan mengundang penceramah radikal itu untuk kebaikan bersama, dalam rangka memitigasi sebaran paham-paham radikalisme.
Baca juga: Presiden Sampaikan Apresiasi Tinggi kepada TNI Polri
Dedi menyebut Korps Bhayangkara akan melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) atau pembinaan kepada anggota dan keluarga. Penguatan itu sebagai bentuk implementasi atau tindak lanjut dari arahan Kepala Negara.
“Iya itu bagian tindak lanjut,” ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan TNI-Polri membenahi disiplin anggota, khususnya terhadap segala kebijakan pemerintah. Menurutnya, disiplin tersebut saat ini sudah semakin kendur.
“Kedisiplinan TNI dan Polri itu berbeda dengan kedisiplinan masyarakat sipil. Tentara dan Polri itu dibatasi aturan pimpinan. Tidak ada yang namanya bawahan itu merasa bebas, apalagi dengan berbicara masalah demokrasi. Tidak ada namanya demokrasi di tentara, di kepolisian. Tidak ada,” jelas mantan wali kota Solo itu dalam arahannya saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3).
Kedisiplinan ketat juga berlaku bagi keluarga TNI-Polri. Kepala negara tidak ingin para istri prajurit beraktivitas atau berpendapat terlalu bebas di lingkungan masyarakat.
“Hati-hati. Ibu-ibu kita juga sama. Kedisiplinannya harus sama. Tidak bisa ibu-ibu memanggil, mengumpulkan ibu-ibu yang lain, kemudian memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal. Sekali lagi, di tentara, di kepolisian, tidak bisa seperti itu. Semua harus dikoordinasi secara kesatuan,” pungkas Jokowi. (OL-1)