• April 20, 2024 4:34 pm

OJK: Perkembangan Teknologi yang Cepat Buat Pemahaman Masyarakat Belum Utuh

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa perkembangan teknologi yang begitu cepat membuat pemahaman masyarakat belum utuh. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara pengguna dan penyedia produk jasa keuangan.

“Kita tahu ada opportunities dalam hal menggunakan teknologi ini secara mudah, tapi digunakan secara ilegal dan akhirnya banyak masyarakat yang tidak paham dan tidak bisa membedakan yang legal dan ilegal,” ungkapnya dalam Webinar Oppotunities, Challenges, & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (23/2).

Wimboh mencontohkan, belakangan masyarakat ramai digemparkan dengan kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Belum lagi munculnya berbagai produk seperti crypto currency, crypto aset, bitcoin dan lainnya yang merupakan produk digital yang mempunyai risiko tinggi.

Menurutnya, seluruh pihak menyatakan bahwa crypto ini memiliki risiko tinggi dan rawan dipergunakan sebagai media pencucian uang.

“Ada kasus salah satu lembaga keuangan di Indonesia kena hack sistemnya dan bisa dibuka apabila harus membayar sejumlah uang dan pembayarannya minta pakai crypto. Ini fakta. Barangkali mungkin bukan hanya satu saja. Produk itu memanfaatkan area yang unregulated. Regulasinya belum ada dan inovasi baru ini memanfaatkan hal ini,” kata Wimboh.

Wimboh menegaskan, di sini peran program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan di dunia harus bekerja keras untuk mengatasi berbagai risiko yang dapat menyebabkan kerugian terhadap prinsip APU PPT.

Dia pun menegaskan bahwa kenali nasabah dan kenali transaksi menjadi hal yang penting sebelum memberikan layanan produk yang belum dipahami secara baik oleh lembaga jasa keuangan.

“Kita harus terus mengingatkan kepada masyarakat akan risiko ini, karena kita tidak bisa melarang mereka. Ini hak pribadi seseorang, silakan saja memutuskan untuk menggunakan produk tertentu, tapi kenali risikonya, manfaatnya dan regulasinya,” tuturnya.

Dalam proses evaluasi on site visit Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada bulan Juli 2022 mendatang, Wimboh menegaskan bahwa Indonesia harus siap untuk menangkap segala tantangan dan perkembangan digital terutama di sektor jasa keuangan. (Des/OL-09)


Sumber: Media Indonesia | OJK: Perkembangan Teknologi yang Cepat Buat Pemahaman Masyarakat Belum Utuh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *