Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, mengatakan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Hal itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Puspomad.
“Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM,” kata Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Menurutnya, Junior telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng, Jawa Barat.
Ia menjelaskan, penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Junior dilakukan dalam rangka proses penyidikan yang dilaksanakan sejak 31 Januari hingga 15 Februari lalu.
Saat ini, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
“Sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” katanya.
Lebih lanjut, Tatang juga menyinggung soal surat permohonan pengampunan dari Brigjen Junior kepada KSAD dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung, dan tekanan darah tinggi.
Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Junior untuk diperiksa di Pengadilan Militer.
Sementara soal alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun, menurut Tatang hal itu tidak dapat menghentikan proses yang berjalan.
“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Tatang.
Sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat itu juga berisi permohonan pengampunan lantaran Junior mengaku akan memasuki usia pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | TNI AD: Brigjen Junior Salah Gunakan Wewenang dan Tidak Taat