Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus tindak pidana terorisme Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga menjadi 19 tahun penjara. Putusan itu diketok dalam sidang yang digelar pada 14 Februari 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang diterima CNNIndonesia.com dari hakim PT DKI Jakarta.
Dalam hal ini, putusan tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Nomor: 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dibacakan pada 8 Desember 2021 lalu.
Putusan terbaru tak menghilangkan fakta bahwa Upik Lawanga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tulis putusan itu.
Upik Lawanga merupakan pakar pembuat bom yang juga merupakan murid teroris Dr Azhari. Ia merupakan salah satu teroris yang merakit bom untuk peledakan hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009.
Dia ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada November 2020. Dari hasil penyelidikan kepolisian, Upik diduga terlibat dalam kasus Bom Bali I dan II yang menewaskan ratusan orang.
Upik Lawanga menjadi buronan Polri selama 14 tahun. Pasca penangkapan itu, Kapolri yang kala itu menjabat, Jenderal Idham Azis memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada 32 personel di Densus.
(mjo/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | PT DKI Anulir Hukuman Seumur Hidup Perakit Bom Marriott Upik Lawanga