• October 13, 2024 2:13 pm

Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Menkumham: Permudah Kejar Obligor BLBI

PEMERINTAH mendorong percepatan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penegak hukum juga dapat memanfaatkan perjanjian itu untuk mengejar obligor dan debitur yang mengalihkan aset jaminan BLBI.

“Pemerintah tentunya memiliki berbagai pertimbangan dan telah melakukan inventarisasi kepentingan dalam melakukan negosiasi. Untuk mengubah masa retroaktif menjadi 18 tahun,” ujar Yasonna, Rabu (2/2).

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah berupaya memulihkan kerugian negara akibat BLBI. Dalam hal ini, dengan eksekusi aset yang menjadi jaminan. Namun, proses eksekusi mengalami hambatan, karena banyaknya aset yang mengalami peralihan kepemilikan.

Baca juga: Mahfud: Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco Rp1,9 Triliun

Yasonna menyebut masa retroaktif selama 18 tahun yang diatur dalam perjanjian ekstradisi sudah memfasilitasi kebutuhan untuk mengejar obligor dan debitur BLBI. Dia pun meyakini perjanjian itu menjadi awal dari babak baru dalam penegakan hukum Indonesia.

“Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi dan kami percaya bahwa seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama. Mengingat, besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana,” jelas dia.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan pada pekan lalu.

Baca juga: 11 Pegawai Kemenkeu Ditahan Karena Palsukan Surat Aset BLBI

Dalam perjanjian ekstradisi tersebut, ada 31 jenis kejahatan yang disepakati. Rinciannya, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta korupsi. Perjanjian juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended. Dalam hal ini, menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Prinsip itu untuk mengantisipasi kejahatan lainnya di masa mendatang, yang disepakati kedua pihak. Sehingga, mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan. “Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan dengan undang-undang, penegak hukum dapat memanfaatkan mekanisme ini untuk mengejar pelaku tindak pidana,” pungkasnya.

“Tentunya, kami selaku central authority dari ekstradisi akan memberikan upaya terbaik untuk membantu menangani permohonan yang disampaikan,” tutup Yasonna.(OL-11)

 


Sumber: Media Indonesia | Ada Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, Menkumham: Permudah Kejar Obligor BLBI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *