• April 20, 2024 2:34 pm

Penerapan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Tunggu Ratifikasi DPR

Lantaran perjanjian Ekstradisi RI-Singapura masih perlu persetujuan dari DPR, Pemerintah segera menindaklanjutinya lewat pengiriman Surpres.

Jakarta, CNN Indonesia

Pemberlakuan perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura masih harus menunggu persetujuan lewat ratifikasi di DPR.

Kerja sama di bidang hukum antara pemerintah Indonesia dan Singapura itu sebelumnya diteken oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

“Cukup ratifikasi. Pemerintah ajukan ke DPR, Komisi I,” ujar anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/1).

Syarief mengatakan ratifikasi baik oleh parlemen Indonesia dan Singapura dilakukan agar perjanjian hukum bilateral antar kedua negara bisa mengikat.

“Kesepakatan ini bisa diterapkan dan tentunya sangat mengikat bila diratifikasi oleh parlemen masing-masing,” kata Syarief.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta belum dapat memastikan apakah pihaknya akan kembali menolak meratifikasi paket kerja sama dengan Singapura itu. Di masa sebelumnya, perjanjian itu selalu mentah di parlemen.

“Tentu konstelasi politiknya berbeda dengan dulu. Saat ini hampir semua RUU usulan pemerintah diamini dan disetujui DPR,” sindirnya.

“Pencermatan atas pasal-pasal perjanjian penting untuk dilakukan, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia,” tambah Sukamta.

Ekstradisi adalah proses pemulangan seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan negara lain kepada negara asal untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan Konvensi Wina 1969, ratifikasi merupakan tindakan internasional di mana negara tertentu menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.

Untuk mengesahkan perjanjian dengan negara lain, menurut UU Perjanjian Internasional dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, DPR perlu melakukan pengesahan atau ratifikasi dalam bentuk Undang-undang.

Terutama, terkait perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly optimistis DPR bakal segera meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut.

“Kami akan mengajukan ke Presiden membuat Surpres (Surat Presiden) ke DPR agar segera ditindaklanjuti. Tugas berikutnya adalah untuk segera meratifikasi,” kata Yasonna dalam wawancara bersama CNN TV, Rabu (26/1).

“Saya melihat sejak perjanjian diteken, ada respons positif masyarakat sangat terlihat. Medsos media, saya kira teman-teman di DPR juga sudah mengantisipasi dan sudah akan semangat dengan ini. Saya percaya itu,” ucap Yasonna.

Ia pun meminta publik tak berprasangka buruk terhadap perjanjian dengan Singapura itu.




Infografis 5 Poin Kesepakatan FIR antara RI-Singapura. (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)

“Jangan langsung kita suudzon. Kita terus membangun kerja sama yang baik dengan Singapura,” ucapnya.

“Dengan perjanjian ini, kejahatan kejahatan seperti korupsi, pendanaan terorisme, obat-obatan narkotika, pencucian uang yang bersifat lintas negara dapat segera ditindak,” tuturnya.

Senada, Kantor Staf Presiden (KSP) menilai wibawa Presiden Joko Widodo dan Indonesia meningkat usai Singapura menyetujui perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

“Penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura wujud menguatnya kewibawaan kepemimpinan Presiden Joko Widodo sekaligus menjadi bukti bahwa reputasi pemerintah dalam tata kelola yang transparan dan akuntabel semakin membaik,” kata Siti dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).

Kejaksaan Agung berharap perjanjian ini dapat membantu proses penangkapan sejumlah buronan di negara tersebut.

“Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian ektradisi mempermudah penanganan DPO yang ada di Singapura,” kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Amir Yanto, Rabu (26/1).

Sebelumnya, Indonesia dan Singapura menandatangani sejumlah kesepakatan. Dua di antaranya adalah perjanjian ekstradisi dan pengambilalihan ruang kendali udara (FIR) di Natuna.

Selama ini, Singapura menjadi surga pelarian buronan korupsi Indonesia. Hal itu disebabkan kedua negara belum kunjung menyepakati perjanjian ekstradisi.

(thr/mln/mjo/dhf/arh)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Penerapan Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Tunggu Ratifikasi DPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *