• March 28, 2024 5:29 pm

MAKI Desak RI Pulangkan Buron di Singapura Usai Teken Ekstradisi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman tak ingin perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura hanya kebijakan di atas kertas tanpa implementasi dari penegak hukum.
Jakarta, CNN Indonesia

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang baru diteken tak hanya sebatas di atas kertas. Boyamin mendorong pemerintah RI langsung merealisasikannya dengan memulangkan para buron yang bersembunyi di Singapura.

“Saya meminta perjanjian ekstradisi ini tidak hanya ada di atas kertas. Tidak hanya hitam di atas putih, yang kemudian tidak direalisasikan, tidak ada pelaksanaan. Untuk itu saya minta ada proyek percontohan untuk tahun ini. Bahwa ada pemulangan orang-orang yang buron di Singapura ke Indonesia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Boyamin mengatakan terdapat beberapa nama buronan penegak hukum RI menetap Singapura. Namun, ia enggan mengungkap nama-nama para buronan tersebut.

Menurut Boyamin, dengan adanya aksi nyata ke depan akan semakin banyak buronan yang dipulangkan baik dari Indonesia maupun dari Singapura.

“Ke depan juga pasti banyak hal yang bisa dikomunikasikan, dikerjasamakan, termasuk (kasus) narkoba, jadi extraordinary crime itu akhirnya membutuhkan ini. Dan saya minta Singapura ada kemauan baik memberikan satu dua orang untuk dipulangkan ke Indonesia dari buron-buron yang ada,” ujarnya.

Terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan selain untuk memulangkan buronan, perjanjian ini bisa menguntungkan Indonesia untuk menyita kekayaan para buron yang disimpan di Singapura.

“Kerja sama penegakan hukum bisa digencarkan karena Singapura selama ini banyak menjadi tempat pelarian para buronan. Melalui kejaksaan dan KPK bisa diinventarisir nama-nama buronan yang diperkirakan bermukim di Singapura,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Yasonna menyebut perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | MAKI Desak RI Pulangkan Buron di Singapura Usai Teken Ekstradisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *