• April 26, 2024 3:47 am

Resolusi Moderasi Beragama

ByRedaksi PAKAR

Jan 20, 2022

BERBAGAI peristiwa, dalam lanskap kehidupan beragama di Tanah Air sepanjang 2021, menunjukkan dinamika yang patut dicermati secara lebih saksama, sebagai bahan refleksi dan evaluasi di tahun 2022. Dari evaluasi dan refleksi inilah, kita dapat melihat potret utuh kehidupan beragama kita sebagai dasar pijakan untuk merumuskan langkah dan kebijakan strategis, untuk melakukan pembenahan dan penataan kehidupan beragama kita setahun ke depan. Evaluasi semacam ini penting dilakukan, agar berbagai anomali, dan paradoks kehidupan beragama seperti terjadi pada tahun sebelumnya, dapat diantisipasi dan dimitigasi dengan baik.

Salah satu fenomena menarik, dalam lanskap kehidupan beragama kita sepanjang 2021 adalah penangkapan terhadap 370 teroris oleh Densus 88. Jumlah ini, naik dari 228 orang teroris yang ditangkap pada tahun sebelumnya (2020). Sebuah jumlah yang tidak sedikit dalam konteks terorisme. Dari sekian penangkapan tersebut, yang paling kontroversial, ialah penangkapan terhadap salah satu terduga teroris yang menjadi pengurus MUI pusat. Sebuah realitas yang patut direfleksi agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang.

 

 

Paradoks beragama

Berkaca dari tertangkapnya para terduga terorisme di tahun 2021, ternyata ada paradoks yang cukup memprihatinkan antara struktur permukaan (surface structure) dan struktur terdalam (deeper structure), dalam aspek kepenganutan paham keagamaan di kalangan masyarakat. Paradoks yang dimaksud di sini adalah, fenomena belum ‘selesainya’ kepenganutan moderasi beragama di kalangan muslim moderat. Ternyata, afiliasi seseorang dengan ormas moderat, sama sekali tidak menjamin adanya kongruensi kepenganutan moderasi beragama yang bersangkutan.

Artinya, ada gejala kepenganutan ganda atau ‘dua kaki’. Satu kaki berpijak pada ideologi moderat, dan satunya lagi berdiri di atas ideologi radikal yang dilakukan secara terselubung. Dalam tradisi pemikiran Islam, fenomena semacam ini disebut sebagai strategi penyamaran (taqiyah), yang disebabkan oleh terbelahnya realitas kesadaran terdalam seseorang. Selain itu, mungkin juga dia terpasung oleh proses pencarian jatidiri keagamaan yang belum ‘tuntas’. Akibatnya, dia mengidap semacam disonansi kognitif, atas kebenaran ganda yang tidak dapat direkonsiliasikan dengan baik.

Idealnya, proses pencarian atas kebenaran bagi seorang Muslim moderat menjadi sesuatu yang sudah ‘selesai’. Profil muslim moderat sekurangnya menggambarkan fitur-fitur keberagamaan sebagai berikut. Pertama, antikekerasan dalam menjalankan misi dakwahnya. Kedua, prinsip toleransi dalam menyikapi perbedaan. Ketiga, memiliki wawasan kebangsaan yang kukuh. Keempat, akomodatif terhadap tradisi lokal (Kemenag RI, 2019). Dengan demikian, ketuntasan keberagamaan moderat, selayaknya tidak menyisakan ruang-ruang pergulatan pemikiran yang membuat seseorang berada di persimpangan jalan.

Namun, apa mau dikata, realitas di lapangan menunjukkan fenomena sebaliknya: tidak sedikit orang-orang berada di persimpangan jalan keberagamaan. Dari keempat fitur keberagamaan moderat sebagaimana tergambar di atas, mungkin mereka hanya memiliki sebagiannya saja alias tidak lengkap. Masih ada satu-dua fitur, yang mungkin tersisa karena masih terjadi proses negosiasi secara internal di dalam dirinya. Sebagai akibatnya, misalnya, masih dijumpai seseorang yang menganut fitur-fitur keberagamaan moderat, tetapi masih minus pada aspek kebangsaannya, akibat kepenganutan ideologi transnasionalisme (khilafah).

Ke depan, perlu dirumuskan standar minimal ‘ketuntasan’ pemahaman keagamaan, sebelum seseorang diberi tugas dan tanggung jawab dalam sebuah ormas keagamaan, terlebih ormas keagamaan moderat. Selain itu, proses pemantauan dan pendampingan tetap harus dilakukan terhadap seluruh anggota ormas keagamaan, melalui mekanisme surveillance yang akuntabel secara publik. Hal ini perlu dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kasus kecolongan sebagaimana terjadi di tahun 2021. Ormas keagamaan moderat, haruslah menjadi garda depan pengawal moderasi beragama yang diisi oleh figur-figur moderat par excellence. 

 

Peta jalan

Belajar dari fenomena beragama pada 2021, dibutuhkan gugusan strategi terstruktur dan berjenjang, untuk mewujudkan program moderasi beragama di segala sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Gugusan strategi tersebut menjadi semacam peta jalan moderasi beragama yang berjangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, yang harus diorkestrasikan oleh aktor-aktor negara, maupun nonnegara, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Selain itu, kelompok target moderasi beragama, perlu diklasterisasi sesuai dengan karakteristik dan stratifikasi sosial yang melingkupinya. Tidak ada strategi tunggal yang bersifat one-size-fits-all; satu strategi berlaku untuk semua jenis individu, atau kelompok target. Terhadap kelompok keagamaan yang dianggap sudah advanced sekalipun, tidak ada jaminan, bahwa paham keagamaan mereka pasti moderat. Oleh karena itu, kampanye moderasi beragama harus mengambil metode dan materi yang berbeda, antara kelompok target yang stau dengan yang lainnya.

Pada tahap selanjutnya, peta jalan moderasi beragama perlu dijabarkan berdasarkan asas prioritas atau kebutuhan. Dengan demikian, ada program yang bersifat sinambung atau terus-menerus, dan ada pula yang bersifat insidentil, temporer dan terputus. Jika yang pertama mencakup program literasi paham keagamaan tentang profiling moderasi beragama ala al-salaf al-salih, sebagaimana terekam dalam tradisi keagamaan kita. Maka, yang kedua, lebih pada pengayaan analisis kontemporer atas gejala kehidupan sosial-politik tertentu.

Program moderasi beragama, yang dijalankan di internal Kementerian Agama barangkali menjadi semacam eksemplar yang bisa direplikasi di seluruh kementerian yang ada. Hingga saat ini seluruh pejabat di kementerian Agama—mulai pejabat eselon dan para Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN)—telah mengikuti program master training moderasi beragama di Jakarta selama satu minggu. Begitu pentingnya bagi perbaikan kualitas keberagamaan di Tanah Air, program moderasi beragama harus bersifat mandatory bagi seluruh instansi negara, karena keberadaannya telah dimasukkan ke dalam RPJMN 2020-2024.

Secara content, tentu saja terdapat perbedaan mendasar, antara materi program moderasi beragama, dengan materi program deradikalisasi. Jika materi moderasi beragama lebih banyak didesain untuk memantapkan pemahaman keagamaan di kalangan moderat, program deradikalisasi diperuntukkan bagi mereka yang telah terpapar ideologi radikalisme dan terorisme.

Tentu saja, dua jenis materi ini ditujukan untuk dua kelompok target yang berbeda. Sejumlah pekerjaan rumah, terkait program moderasi beragama yang masih menyisakan persoalan di tahun 2021, dan perlu disempurnakan, harus diidentifikasi sebagai resolusi program moderasi beragama di tahun 2022 ini.

 


Sumber: Media Indonesia | Resolusi Moderasi Beragama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *