• October 9, 2024 11:21 am

Saksi Sidang Munarman: Foto Presiden Ditutup saat Acara Baiat ISIS

Majelis hakim PN Jaktim menunda pembacaan dakwaan dalam sidang Munarman, karena dari pihak terdakwa dan pengacaranya keberatan dihadirkan secara daring.
Jakarta, CNN Indonesia

Acara baiat kepada ISIS dan sumpah setia terhadap pemimpinnya, Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta yang diikuti mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman diklaim diwarnai penutupan foto Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, lambang burung garuda juga diturunkan.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu saksi berinisial S dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Mulanya Jaksa menanyakan beberapa hal kepada S terkait kegiatan yang digelar pada 6 Juli 2014 di gedung Syahida Inn UIN Syarif Hidayatullah. Saat itu, S mengaku khawatir dimarahi oleh atasannya jika salah mengizinkan suatu acara digelar di tempat tersebut.

Belakangan ia mengetahui dari atasannya bahwa acara tersebut merupakan baiat kepada ISIS. Jaksa lantas bertanya apakah S menemukan keanehan dalam gelaran acara tersebut.

“Kemudian apakah Pak S ketika berada di dalam gedung ruangan gedung tersebut melihat keanehan enggak Pak?” tanya Jaksa, Senin (17/1).

Hal ini dibenarkan oleh S. Ia mengaku melihat acara baiat itu foto presiden dan wakil presiden ditutup dengan bendera. Selain itu, lambang burung garuda juga diturunkan. Selain itu, peserta juga menggemakan takbir.

“Menurut saya yang aneh untuk gambar presiden dan foto wakil presiden ditutup simbol bendera, terus lambang burung garuda diturunkan,” jawab S.

“Jadi lambang burung garuda diturunkan dan foto presiden dan wakil presiden dibalik ya?” timpal Jaksa.

“Betul Ibu,” jawab S singkat.

Namun demikian, S mengaku tidak mengetahui apakah Munarman menghadiri acara baiat tersebut atau tidak.

Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan tidak ada satupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyaksikan Munarman menghadiri baiat itu.

“Bahwa tidak ada satupun saksi yang tadi diperiksa sebanyak 5 orang yang menyaksikan langsung H Munarman ikut baiat ISIS di UIN Syarif Hidayatullah pada 6 Juli 2014,” kata Aziz dalam pesan tertulisnya.

Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

(iam/DAL)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Saksi Sidang Munarman: Foto Presiden Ditutup saat Acara Baiat ISIS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *