Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman menuding orang yang melaporkannya terkait tindak pidana terorisme, IM telah memfitnahnya. Munarman menyatakan akan menuntutnya di hari akhir atau alam setelah kematian.
Pernyataan ini Munarman lontarkan dalam sidang kasuas dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada sidang tersebut, Jaksa menghadirkan IM sebagai saksi pelapor untuk diperiksa, Senin (17/1).
Mulanya, Munarman mencecar IM terkait runtutan peristiwa dan kaitannya dengan laporan IM. Mantan pentolan FPI itu menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi yang menyatakan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014.
Sementara, acara baiat ISIS yang Munarman hadiri di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat digelar pada 6 Juli 2014. Ia juga mencecar rangkaian peristiwa di Makassar yang turut dilaporkan IM.
Namun, saat menjawab pertanyaan itu IM tidak menggunakan microphone. Hal ini kemudian diprotes oleh Munarman.
Sebagai informasi, sidang Munarman digelar secara terbatas. Awak media hanya diizinkan meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disediakan PN Jaktim.
“Pakai mic, pakai mic dong,” kata Munarman.
Setelah itu, IM baru menggunakan microphone dan mengatakan keenggananya menjawab pertanyaan Munarman.
“Mohon izin yang mulia saya sudah menjelaskannya saya tidak mau mengulangi lagi,” kata IM.
Menanggapi jawaban tersebut, Munarman menuding IM mengada-ada dan menggunakan teori konspirasi. Ia juga menyebut IM telah memfitnahnya dan akan ia tuntut di yaumul hisab atau Hari Perhitungan yang akan terjadi di alam setelah manusia meninggal dunia.
Munarman menyatakan tidak akan menuntut IM di dunia karena ia tidak memiliki kekuasaan.
“Saudara mengada-ada. Fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya. Di yaumil hisab akan saya tuntut saudara,” kata Munarman.
“Bukan di dunia, saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di yaumil hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik,” imbuh Munarman.
Meski demikian, setelah tanggapan terdakwa dan pengacaranya selesai, IM menyatakan tidak akan mencabut pernyataan yang telah ia yakini kebenarannya.
“Saya pikir semua penjelasan insyaAllah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari,” ujar IM.
Sementara, Munarman menuding pernyataan IM sebagai fitnah, tidak akurat, bahkan rekayasa.
“Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa,” kata Munarman geram.
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
(iam/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | Munarman ke Pelapor Dugaan Terorisme: Saya Tuntut di Yaumul Hisab