• April 25, 2024 10:18 pm

Munarman Geram Diinterupsi Jaksa: Saya Ini Terancam Hukuman Mati

Hakim meminta agar Jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk melanjutkan sidang atas terdakwa Munarman.
Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Sekretaris FPI, Munarman mengatakan dirinya terancam hukuman mati akibat dilaporkan oleh seseorang berinisial IM terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Sebab, kata Munarman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 14 Undang-Undang Tentang Terorisme.

Pernyataan ini Munarman lontarkan saat ia berdebat dengan saksi Pelapor, IM, mengenai logika berpikir yang ia nilai sesat dalam sidang kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.

Di tengah perdebatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) itu, Jaksa sempat menginterupsi. Namun, Munarman tidak menerima interupsi Jaksa.

“Izin interupsi yang mulia interupsi,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jaktim, Senin (17/1).

“Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, Jaksa Penuntut Umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati pasal 14 (UU Terorisme),” kata Munarman geram.

Tidak hanya itu, Munarman juga menyebut gara-gara laporan IM, ia dan 25 orang lainnya kehilangan lapangan pekerjaan.

Pada persidangan itu, Munarman juga menuding IM telah menyampaikan kebohongan. Selain kehilangan pekerjaan, ia juga sudah mendekam di penjara selama 9 bulan.

“Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara,” kata Munarman.

“Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia…terima kasih Majelis, mohon maaf saya emosi,” kata Munarman.

Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

(iam/gil)

[Gambas:Video CNN]


Sumber: CNN Indonesia | Munarman Geram Diinterupsi Jaksa: Saya Ini Terancam Hukuman Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *