TIM Datasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana terorisme di wilayah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Luwu Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ade Irawan dalam keteranganya, Selasa (1/12) menyebutkan jika dua tersangka pelaku tindak pidana terorisme itu, berinisial MU dan MM. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah.
“Keduanya memang berdomisili di Luwu Timur. MU ditangkap Rabu (24/11) pukul 09.55 Wita, sedangkan MM ditangkap Jumat (26/11) pukul 07.30 wita. Keduanya adalah anggota Toliah Wilayah Sulawesi, yang masuk dalam struktur jaringan Jamaah Islamiah. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersangka HP yang telah ditangkap sebelumnya,” jelas Ade Irawan.
Ditambahakan, HP disebut-sebut tergabung dalam Tim Askari, tim yang dibentuk untuk aksi amaliah ke aparat negara. Namun ia belum sempat dilakukan karena ada kendala logistik, senjata, dan jumlah jamaah kurang
“Toliah ini tugasnya untuk memfasilitasi tempat pertemuan dan tempat istirahat tamu dari Sulsel serta menyimpan senjata organisasi Jamaah Islamiah Wilayah Sulawesi. MU dan MM sendiri, sudah dibaiat atau sumpah setia ke amir Jamaah Islami sebagai syarat jadi anggota pada 2003 dan 2006 di Teluk Bone,” tambah Ade Irawan.
Dari MU dan MM, aparat menyita juga barang bukti berupa 1 pucuk senjata laras panjang M16, 1 pucuk revolver, beberapa bagian senjata M16 yang akan dirakit, dua magasin pabrikan dari senjata M16, lima detonator, 124 butir amunisi kaliber 5,56 mm, beberapa butir amunisi hampa, dan amunisi karet, serta 2 pucuk senjata jenis FN organik.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Ada pun pasal yang disangkakan kepada keduanya, yaitu pasal 15 jo pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU RI No 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme,” pungkas Ade. (OL-15)