RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
KEAMANAN nasional Indonesia menghadapi tantangan yang semakin beragam, dari dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik dan rivalitas kekuatan besar hingga ancaman siber, terorisme, kejahatan transnasional, serta perubahan iklim dan gangguan terhadap ketahanan pangan dan energi. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menilai penguatan pertahanan, diplomasi strategis, dan keamanan siber menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas nasional.
Menjelang Pemilu 2029, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menjaga stabilitas tanpa mengurangi ruang demokrasi. Djamari menekankan pentingnya menghadapi disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan operasi pengaruh digital melalui literasi masyarakat, deteksi dini, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang proporsional.
Di sisi lain, revisi UU Pemilu dan penguatan tata kelola menjadi bagian dari upaya mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan berintegritas. Stabilitas politik dan keamanan, menurut Djamari, tidak hanya penting bagi keberlangsungan demokrasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi kepastian investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan nasional. Berikut petikan wawancara dengan wartawan Media Indonesia Devi Harahap.
Bagaimana Anda memetakan tantangan keamanan nasional Indonesia dalam beberapa tahun ke depan, terutama di tengah meningkatnya dinamika geopolitik kawasan dan ancaman siber?
Keamanan nasional Indonesia ke depan menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan multidimensi, tidak lagi terbatas pada ancaman konvensional. Pemerintah mengidentifikasi sejumlah tantangan utama, misalnya dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik yang ditandai meningkatnya rivalitas kekuatan besar, sengketa Laut Cina Selatan, dan gangguan terhadap jalur perdagangan internasional, sehingga memerlukan penguatan pertahanan dan diplomasi strategis, termasuk melalui pembangunan sistem pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) berbasis smart defense.
Selain itu, ancaman siber terhadap infrastruktur kritis, sektor keuangan, energi, dan sistem demokrasi terus meningkat, sehingga pemerintah memperkuat kapasitas keamanan siber nasional. Tantangan lainnya meliputi penyebaran disinformasi dan operasi pengaruh digital, ancaman terorisme, radikalisme, serta berbagai kejahatan transnasional seperti perdagangan narkotika perdagangan orang. Di saat yang sama, ancaman nontradisional seperti perubahan iklim, bencana alam, serta ketahanan pangan dan energi juga semakin memengaruhi stabilitas nasional.
Dalam menghadapi potensi konflik sosial maupun polarisasi politik menjelang pemilu, strategi apa yang sedang disiapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan tanpa mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat?
Menjaga stabilitas politik dan keamanan menjelang pemilu bukan untuk membatasi demokrasi, melainkan memastikan demokrasi dapat berlangsung secara bebas, jujur, adil, dan damai. Keamanan dan demokrasi merupakan dua elemen yang saling melengkapi, karena tanpa kondisi yang aman, hak-hak politik masyarakat tidak dapat dijalankan secara optimal.
Di tengah tantangan seperti disinformasi, ujaran kebencian, polarisasi sosial, dan manipulasi informasi di ruang digital, pemerintah menerapkan pendekatan preventif, kolaboratif, dan berbasis hukum melalui deteksi dini konflik, penguatan koordinasi antarinstansi, serta perlindungan ruang informasi. Pada saat yang sama, kebebasan berpendapat, menyampaikan kritik, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) tetap dijamin sesuai konstitusi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab juga tidak melanggar hukum.
Berkaca kepada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, Kemenko Polkam aktif melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka memperkuat koordinasi antarlembaga selama tahapan pemilu dan pilkada, baik melalui rapat koordinasi di tingkat pusat maupun daerah, hingga melaksanakan monitoring lapangan pada hari pemungutan suara.
Dalam menghadapi Pemilu 2029, telah dilakukan koordinasi lintas instansi terkait persiapan dan mitigasi permasalahan tahapan Pemilu 2029. Ke depan, dalam rangka memastikan stabilitas keamanan dan penjaminan atas demokrasi tetap terjaga, Kemenko Polkam akan terus mengoptimalkan koordinasi lintas instansi, khususnya bersama dengan aparat keamanan yang lebih intensif.
Koordinasi lembaga menjadi kunci dalam menjaga keamanan. Bagaimana Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan sinergi antara TNI, Polri, BIN, serta kementerian dan lembaga lainnya berjalan efektif?
Kemenko Polkam memastikan kebijakan di bidang politik dan keamanan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dapat berjalan secara selaras dan saling menguatkan. Landasan koordinasi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024, yang memberikan mandat kepada Kemenko Polkam untuk menyelaraskan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan keamanan.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi diwujudkan melalui mekanisme yang bersifat reguler maupun responsif terhadap perkembangan situasi. Secara reguler, Kemenko Polkam menyelenggarakan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan posisi kebijakan dan merumuskan rekomendasi bersama. Untuk isu-isu yang memerlukan sinergi intelijen dan penanganan yang lebih segera, koordinasi dilaksanakan melalui forum yang melibatkan BIN, BAIS TNI, Baintelkam Polri, BSSN, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Efektivitas koordinasi tidak semata-mata diukur dari frekuensi pertemuan, melainkan dari kualitas tindak lanjutnya, apakah rekomendasi kebijakan yang dihasilkan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, dan apakah respons pemerintah terhadap ancaman keamanan nasional dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan tepat waktu. Hal-hal itulah yang menjadi perhatian utama Kemenko Polkam dalam memastikan sinergi antarinstansi berjalan sebagaimana mestinya.
Ancaman disinformasi, hoaks, dan operasi pengaruh melalui media sosial diperkirakan kembali meningkat menjelang pemilu. Apa langkah konkret pemerintah untuk mengantisipasi ancaman tersebut sekaligus menjaga kebebasan berekspresi masyarakat?
Perkembangan ruang digital memberikan manfaat besar bagi demokrasi, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa disinformasi, hoaks, dan operasi pengaruh yang berpotensi mengganggu kualitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pemerintah mengambil langkah yang seimbang antara menjaga kebebasan berekspresi dan melindungi ruang digital dari penyalahgunaan. Upaya yang dilakukan mencakup beberapa aspek.
Pertama, memperkuat literasi digital agar masyarakat semakin kritis dalam memverifikasi informasi dan membudayakan prinsip saring sebelum sharing. Kedua, mempercepat penyampaian informasi resmi yang akurat dan transparan sehingga ruang bagi berkembangnya hoaks semakin kecil. Ketiga, memperkuat deteksi dini melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, Bawaslu, Polri, serta platform digital, untuk mengidentifikasi potensi penyebaran disinformasi sejak awal.
Di sisi lain, pemerintah tetap melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap pihak yang terbukti dengan sengaja menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau manipulasi informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang perlu ditegaskan, pemerintah tidak membatasi kritik maupun perbedaan pendapat. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian penting dari demokrasi. Yang menjadi fokus pemerintah adalah mencegah penyebaran informasi palsu yang disengaja dan berpotensi memecah belah masyarakat. Dengan pendekatan edukasi di hulu dan penegakan hukum di hilir, pemerintah berkomitmen menjaga ruang digital tetap bebas, sehat, dan kondusif bagi terselenggaranya pemilu yang aman, jujur, adil, dan berintegritas.
Apa saja indikator yang digunakan pemerintah untuk menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nanti berlangsung aman, jujur, adil, dan mendapat kepercayaan publik?
Pemerintah memandang bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak dapat diukur hanya dari terlaksananya hari pemungutan suara, tetapi dari keseluruhan proses yang berlangsung secara demokratis, aman, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian pemerintah dalam menilai kualitas penyelenggaraan pemilu.
Pertama, seluruh tahapan pemilu harus dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, berjalan dengan aman, lancar, serta memenuhi prinsip-prinsip hukum dan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berlaku. Kepastian proses merupakan fondasi utama bagi terciptanya kepercayaan publik.
Kedua, tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih menjadi indikator penting. Partisipasi yang tinggi menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi serta memperkuat legitimasi hasil pemilu.
Ketiga, stabilitas politik dan keamanan harus tetap terjaga, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini mencakup keamanan fisik di lapangan maupun keamanan ruang sehingga seluruh tahapan pemilu dapat berlangsung tanpa gangguan yang berpotensi menghambat proses demokrasi.
Keempat, apabila terdapat perbedaan pendapat atau sengketa terkait hasil pemilu, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme konstitusional dan jalur hukum yang telah disediakan, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pendewasaan demokrasi tercermin dari kemampuan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun polarisasi berkepanjangan.
Kelima, integritas seluruh penyelenggara pemilu dan aparatur negara harus senantiasa dijaga. Kepatuhan terhadap prinsip netralitas merupakan prasyarat penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta.
Keenam, peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan juga tercermin dari semakin baiknya kepatuhan etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diukur melalui Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Indikator ini menjadi salah satu ukuran penguatan integritas kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu.
Pada akhirnya, indikator yang tidak kalah penting adalah kemampuan seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan setelah proses pemilu selesai. Konsolidasi pemerintahan pasca-pemilu yang berlangsung secara efektif, disertai terpeliharanya stabilitas nasional dan keberlanjutan program-program pembangunan, merupakan cerminan bahwa demokrasi telah berjalan dengan baik. Pemerintah terus mengedepankan koordinasi lintas kementerian, lembaga, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan agar pemilu tidak hanya sukses sebagai sebuah agenda elektoral, tetapi juga mampu memperkuat demokrasi, menjaga persatuan nasional, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Banyak pihak berharap aparat keamanan bersikap netral selama tahapan pemilu. Bagaimana pemerintah memastikan netralitas aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, benar-benar terjaga?
Netralitas aparatur negara merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Pemerintah berkomitmen memastikan prinsip tersebut dijalankan secara konsisten melalui langkah-langkah preventif, pengawasan, dan penegakan aturan.
Dari sisi pencegahan, pemerintah mendorong sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai ketentuan netralitas melalui pedoman dan arahan yang diterbitkan oleh masing-masing institusi, termasuk Surat Telegram Kapolri dan Panglima TNI. Pengawasan juga terus diperkuat melalui mekanisme internal, seperti Provos, Propam, dan Puspom, serta pengawasan eksternal dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Apabila terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan bahwa setiap kasus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi disiplin maupun proses hukum. Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap keterlibatan aparatur negara dalam politik praktis.
Berkaca pada pengalaman Pemilu 2024, Kemenko Polkam telah mengoordinasikan 18 kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Koordinasi tersebut akan terus diperkuat menjelang pemilu mendatang agar netralitas aparatur negara dapat terjaga secara konsisten di tingkat pusat maupun daerah, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi semakin meningkat.
Proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kini menjadi perhatian publik. Menurut Anda, apa urgensi utama revisi tersebut dan aspek apa yang paling membutuhkan pembaruan?
Revisi UU pemilu merupakan bagian yang wajar dan penting dalam siklus penyelenggaraan demokrasi. Setiap penyelenggaraan pemilu perlu dievaluasi agar regulasi yang digunakan semakin adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab tantangan perkembangan politik, teknologi, dan dinamika masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama revisi bukan sekadar mengubah aturan, tetapi memperkuat kualitas, integritas, dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain penyempurnaan norma yang masih berpotensi menimbulkan multitafsir, penyesuaian terhadap berbagai putusan MK yang berdampak pada sistem kepemiluan, serta penyempurnaan berbagai ketentuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan, pengawasan, dan penegakan hukum pemilu. Seluruh pembaruan tersebut perlu didasarkan pada evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya dan dibangun melalui dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam konteks tersebut, Kemenko Polkam terus menjalankan fungsi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, serta penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP. Berbagai kajian evaluatif yang telah disusun diharapkan menjadi masukan yang konstruktif dalam pembahasan bersama DPR RI.
Harapannya, proses revisi dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga tersedia kepastian hukum yang memadai bagi seluruh penyelenggara, peserta, maupun masyarakat. Dengan persiapan regulasi yang lebih matang jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, kita dapat memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung semakin demokratis, efektif, dan dipercaya oleh publik.
Revisi UU Pemilu juga memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan aturan bisa menguntungkan pihak tertentu. Bagaimana pemerintah memastikan proses penyusunan revisi berlangsung transparan, partisipatif, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan?
Pemerintah memahami adanya perhatian publik terhadap proses revisi UU Pemilu. Hal tersebut merupakan bagian yang positif dalam kehidupan demokrasi, karena regulasi kepemiluan memang harus disusun secara hati-hati agar mampu menjamin keadilan, kepastian, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Karena itu, pemerintah berkomitmen agar pembahasan revisi UU Pemilu mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna. Artinya, proses penyusunannya harus membuka ruang dialog yang luas dan memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara substantif.
Pembahasan perlu melibatkan seluruh fraksi di DPR, penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP, kementerian dan lembaga terkait, kalangan akademisi, pakar kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, serta elemen masyarakat lainnya melalui berbagai forum konsultasi publik.
Di sisi lain, pemerintah menghormati sepenuhnya mekanisme pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses harus berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga setiap perubahan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan penyempurnaan sistem kepemiluan, bukan untuk mengakomodasi kepentingan pihak atau kelompok tertentu.
Bagi pemerintah, substansi revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan integritas penyelenggaraan pemilu, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap seluruh proses elektoral. Dengan proses yang inklusif dan transparan, kami optimistis revisi UU Pemilu akan menghasilkan regulasi yang lebih baik, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan menjadi fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.
Bagaimana pandangan Anda mengenai hubungan antara stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi dan sejauh mana keamanan nasional menjadi prasyarat utama bagi investasi dan pembangunan nasional?
Bapak Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa tidak mungkin tercipta kemakmuran tanpa stabilitas, dan tidak mungkin pembangunan berjalan optimal apabila situasi politik dan keamanan tidak kondusif. Pandangan tersebut sejalan dengan pemahaman bahwa stabilitas merupakan fondasi bagi terciptanya kepastian hukum, meningkatnya kepercayaan investor, dan berjalannya aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Kemenko Polkam menjalankan fungsi koordinasi untuk memastikan stabilitas politik dan keamanan nasional tetap terjaga melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya. Upaya tersebut mencakup pencegahan konflik sosial, pengamanan agenda strategis nasional, penguatan keamanan siber, serta antisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat memengaruhi iklim investasi dan pembangunan.
Sejalan dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa “keamanan adalah prasyarat pembangunan”, pemerintah memandang stabilitas bukan sebagai tujuan akhir, melainkan enabler bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, stabilitas politik dan keamanan harus dibangun seiring dengan penguatan demokrasi, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Jika melihat kondisi demokrasi Indonesia saat ini, kebebasan berpendapat dan juga kritik masif dari media sosial apakah ini sudah kebablasan atau masih dalam taraf wajar?
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu capaian penting reformasi yang dijamin oleh konstitusi dan harus terus dijaga. Pemerintah memandang bahwa dinamika kritik di ruang publik, termasuk di media sosial, merupakan ekspresi sah kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi. Kritik yang konstruktif justru menjadi masukan yang penting bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan.
Namun, kebebasan berekspresi juga disertai tanggung jawab. Perlu dibedakan secara tegas antara kritik yang sah dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi berbasis SARA, hasutan kekerasan, maupun disinformasi yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta persatuan bangsa.
Karena itu, pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan ruang publik dan ruang digital tetap terbuka, demokratis, sehat, dan bertanggung jawab. (P-3)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Stabilitas Jadi Fondasi Demokrasi dan Pembangunan” pada 2026-08-14 04:55:00
