RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan peringatan keras mengenai risiko paparan paham radikalisme yang menyasar anak-anak di ruang digital. Anggota KPAI, Kawiyan, menekankan bahwa akses internet tanpa pengawasan orang tua dapat menjadi pintu masuk bagi jaringan terorisme untuk merekrut atau memengaruhi anak-anak.
Kawiyan mengungkapkan bahwa pola komunikasi di platform digital memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing yang tidak dikenal. Hal ini sering kali luput dari perhatian orang tua yang merasa anak mereka aman selama berada di dalam rumah.
“Sekarang banyak orangtua yang mengira anaknya aman di kamar, padahal bisa saja berkomunikasi ke mana-mana lewat handphone dan tersambung dengan jaringan terorisme,” ujar Kawiyan dalam sebuah sesi diskusi di Jakarta, Kamis.
Data Mengkhawatirkan: Temuan Densus 88
Kekhawatiran KPAI bukan tanpa alasan. Kawiyan memaparkan data dari Densus 88 Antiteror Polri yang menunjukkan angka signifikan terkait keterlibatan anak dalam jaringan radikal:
- 110 anak tercatat telah bergabung dengan jaringan terorisme.
- 70 anak terpapar ideologi kekerasan melalui media sosial.
Data tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa ruang digital memiliki risiko nyata yang berbahaya jika tidak disertai dengan pendampingan yang ketat.
Implementasi PP Tunas sebagai Benteng Digital
Sebagai langkah preventif secara regulasi, Kawiyan menilai kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, merupakan langkah strategis.
Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 ini mengatur kewajiban bagi platform digital untuk:
- Melakukan klasifikasi risiko layanan.
- Melakukan verifikasi usia pengguna secara ketat.
- Melakukan moderasi dan penghapusan konten berbahaya.
- Menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses.
Pada tahap awal, PP Tunas menyasar delapan platform digital besar yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (dahulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Peran Vital Komunikasi Orangtua
Meski regulasi telah diperketat, KPAI menegaskan bahwa benteng pertahanan utama tetap berada di tangan keluarga. Orangtua diimbau untuk tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membangun kedekatan emosional.
“Orangtua tetap punya kewajiban membangun komunikasi terbuka. Ini penting sekali, jadi kalau anak dengan orangtua komunikasinya terbuka, maka kita harapkan apabila anak menemukan sesuatu di media sosial, dia akan menyampaikannya,” tambah Kawiyan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas platform digital yang tidak patuh terhadap aturan dalam PP Tunas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Ant/Z-1)
Perlindungan anak di dunia maya memerlukan kolaborasi antara regulasi pemerintah, kepatuhan penyedia platform, dan pengawasan aktif dari lingkungan keluarga.
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “KPAI Ingatkan Bahaya Radikalisme Anak di Ruang Digital dan Peran PP Tunas” pada 2026-04-20 19:59:00
