PENCERAMAH Farid Ahmad Okbah, Anung Al Hamat dan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia Ahmad Zain An-Najah ditetapkan tersangka kasus terorisme. Farid dan Zain selaku anggota dan ketua Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan ancaman hukuman terhadap Anung. Terduga teroris Anung berperan sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, badan yang dibuat untuk perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
“Itu masih kita lakukan pendalaman, yang jelas yang terlibat dalam pendanaan,” ujar Ramadhan.
Baca juga: 5 Prajurit TNI Diklaim Tewas Saat Kontak Senjata dengan KKB di Papua
Ramadhan menyebut penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih memeriksa ketiga tersangka. Penyidik Densus memiliki waktu 14 hari memeriksa tersangka teroris sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Ketiga terduga teroris dipersangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme. Farid dan Zain dikenakan pula pasal khusus atas keterlibatan dengan LAZ BM ABA, yakni UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
“Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendakatan pencucian uang, tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka tersebut,” ungkap Ramadhan.
Ketiga terduga teroris itu ditangkap di kediaman masing-masing di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari 28 teroris yang ditangkap di Lampung, Sumatra Utara, dan Jakarta beberapa waktu lalu. (OL-4)