Badan Nasional Penanggulangan Terorime (BNPT) RI mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan terorisme, Ahmad Zain An-Najah merupakan sosok yang dekat dengan petinggi di jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Ia merupakan alumni dari Pondok Pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh petinggi JI, Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar. Sebelum ditangkap, Zain aktif sebagai Komisi Fatwa MUI.
“Ahmad Zain An-Najah itu memang dia terkait dengan sebagai alumni pesantren Al Mukmin Ngruki (di Jawa Tengah) yang didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir,” kata Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Ahmad Nurwakhid saat dihubungi, Rabu (17/11).
Menurutnya, Ahmad Zain memiliki latar belakang yang mentereng di jaringan teroris tersebut. Ia disebut dekat dengan mantan anggota ISIS, Abdul Hakim yang telah ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror 2015 lalu.
Selain itu, kata dia, Zain juga kerap memberikan ceramah-ceramah yang berisi propaganda radikalisme yang berkaitan dengan agama Islam.
“Jejak digitalnya jelas, mereka rajin ceramah terkait dengan propaganda non muslim itu teroris. Di tahun 2019 dia juga pernah terkait dengan abdul hakim, mantan anggota ISIS yang sudah ditangkap itu,” jelasnya.
Dalam catatan Densus 88 Antiteror Polri, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Nurwakhid menerangkan bahwa sepak terjang Zain di JI yang membuat aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan penindakan. Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebelum menangkap tersangka.
Menurutnya, penangkapan itu tak berkaitan dengan organisasi ataupun lembaga lain di luar jaringan teror yang tengah diduduki oleh Zain saat ini.
“Perkara dia itu menjabat di salah satu partai, atau juga di MUI itu enggak ke situ larinya. Densus itu tetap sesuai dengan bukti-bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti tadi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Djaidi menyatakan bahwa pihaknya telah menonaktifkan penceramah itu dari anggota Komisi Fatwa MUI. Ia menilai bahwa langkah tersebut diberikan agar Zain dapat fokus pada persoalan hukum yang menjeratnya.
Djaidi menegaskan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya masalah yang membelit Zain itu kepada penegak hukum.
Ia menegaskan Zain berpeluang untuk diberhentikan sebagai pengurus bila sudah ada keputusan hukum tetap. Namun, mekanisme tersebut harus dilakukan berdasarkan rapat Dewan Pimpinan MUI terlebih dulu.
“Iya kita dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum tetap. Jadi itu saja. Supaya gak mencoreng nama baik MUI,” kata Djaidi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/11).
(mjo/gil)
[Gambas:Video CNN]
Sumber: CNN Indonesia | BNPT: Ahmad Zain An-Najah Alumni Ponpes Abu Bakar Ba’asyir