RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
PERNYATAAN Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang mengonfirmasi adanya aksi penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri dinilai belum cukup memuaskan publik. Perlu ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui siapa aktor intelektual di balik penguntitan Febrie.
Terlebih, saat ini jajaran JAM-Pidsus sedang mengusut megakorupsi pada PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan, masalah penguntitan Febrie tidak dapat hanya diselesaikan oleh internal Polri. Penyidik Gedung Bundar Kejagung, sambungnya, juga perlu mengusut dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi atas kejadian tersebut.
“Kalau kejaksaan punya informasi, alat bukti yang menunjukkan rangkaian peristiwa-peristiwa ini terkait dengan sebuah perkara dan menjurus pada gangguan terhadap penyelesaian sebuah perkara, maka jaksa bisa menjerat otak pelakunya dengan pasal obstruction of justice sesuai dengan Undang-Undang Tipikor,” katanya kepada Media Indonesia, Rabu (29/5).
Baca juga : Pengamanan di Kejagung tidak Butuh Keterlibatan TNI
Di samping itu, lembaga pengawas Kejagung dan Polri, yakni Komisi Kejaksaan dan Kompolnas juga didorong untuk bergerak menangani permasalahan tersebut. Zaenur meminta kedua lembaga tersebut untuk melakukan investigasi dan menyampaikan kesimpulannya ke publik.
Upaya membongkar penguntitan JAM-Pidsus di tengah pengusutan kasus korupsi, sambungnya, juga dapat dilakukan oleh DPR. Bagi Zaenur, wakil rakyat di Senayan dapat menjalankan fungsi pengawasannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bagi DPR untuk melakukan hak angket.
“DPR RI harus melaksanakan fungsi investigasi untuk mendalami peristiwa ini agar peristiwanya dapat terurai, apa yang menjadi awal mula sampai adanya penguntitan JAM-Pidsus maupun patroli Brimob di sekitar Gedung Kejagung,” tandasnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat penguntitan yang dilakukan personel kepolisian terhadap seorang JAM-Pidsus merupakan tontonan buruk buat masyarakat. Ia pun mendorong agar kejadian tersebut didalami hingga terungkap motifnya.
“Bisa jadi upaya mengamankan kasus tertentu. Ini yang harus diuraikan, karena lazimnya pihak yang melibatkan institusi tertentu secara abusive untuk kerja-kerja intelijen, biasanya kelakuan mafia. Ada kasus yang hendak diselamatkan,” ujarnya. (Tri)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Usut Tuntas Penguntit JAM-Pidsus” pada 2024-05-29 18:50:55