RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membenarkan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Anggota Densus yang ditangkap sudah melakukan profiling terhadap Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saat peristiwa terjadi, pelaku penguntitan itu ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Kejagung juga memeriksa ponsel milik pelaku penguntitan dan ditemukan profil Febrie Adriansyah.
“Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan,” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Baca juga : Komisi III Desak Kejaksaan Agung dan Polri Jelaskan Terkait Isu Penguntitan Jampidsus
“Dan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus,” ujar Ketut.
Kejagung melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku setelah dibawa ke Gedung Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan. Kemudian, diketahui dia adalah anggota Polri.
“Sehingga, pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, tidak ada lagi di sini ya pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani,” beber Ketut.
Baca juga : Kejagung Jelaskan Soal Sosok Pemberi Perintah Penguntitan Jampidsus
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anggota Densus yang menguntit memotret dan merekam pembicaraan Jampidsus.
Namun, ihwal tujuan pelaku belum disampaikan. Begitu pula sosok yang memerintahkan anggota Detasemen yang tugasnya menangkap pelaku teror itu.
“Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” pungkas Ketut. (Yon/P-5)
Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “Kejagung Temukan Profiling Febrie Adriansyah di HP Milik Anggota Densus 88” pada 2024-05-29 14:05:44