• April 27, 2024 8:04 pm

Kompolnas ingatkan waskat pimpinan cegah penyimpangan anggota Polri

Kompolnas ingatkan waskat pimpinan cegah penyimpangan anggota Polri

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional mengingatkan pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan Polri harus dioptimalkan untuk mencegah perilaku menyimpang dari anggota, menyusul peristiwa anggota polisi di Sumatera Selatan Aiptu FN yang menembak dan menganiaya seorang penagih utang.

“Pengawasan atasan memang kurang dan pengawasan internal bersifat pasif, kalau ada laporan atau kalau viral. Dampaknya menjadi seperti itu (Aiptu FN),” kata Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Poengky, reformasi kultural Polri masih belum berjalan sebagaimana harapan masyarakat. Kasus Aiptu FN menambah catatan negatif terhadap institusi Polri.

“Termasuk di antaranya perubahan mindset (cara pikir) dan culture set (kebiasaan) yang militeristik,” katanya.

Baca juga: Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan

Poengky mengatakan personel Polri merasa sebagai aparat penegak hukum yang sok jagoan, arogan, sewenang-wenang, memegang senjata api, dan senjata tajam seolah mengatasnamakan hukum untuk dipakai main hakim sendiri.

“Padahal itukan abuse of power,” kata Poengky.

Mengenai kejadian Aiptu FN yang menyerang dua penagih utang (debt collector) menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang, Poengky meminta Polda Sumatera Selatan menindak tegas oknum polisi itu.

“Yang bersangkutan (Aiptu FN) dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun,” katanya.

Baca juga: Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak debt collector

Poengky juga mengingatkan agar penanganan kasus Aiptu FN jangan ada pihak-pihak yang melindunginya karena dapat dijerat dengan pasal menghalang-halangi proses hukum.

“Sebagai anggota Polri, Aiptu FN seharusnya menjaga sikap dan tingkah lakunya agar tidak mencederai nama baik institusi Polri,” tambahnya.

Dia juga berharap Aiptu FN dijatuhi hukuman maksimal atas kasus pidana dan pelanggaran etiknya.

“Hukuman yang tegas ini akan menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan dan anggota-anggota lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa,” kata Poengky.

Sebelumnya, Sabtu (23/3), seorang anggota polisi menyerang dua penagih utang menggunakan senjata api dan senjata tajam di sebuah parkiran mal di Palembang.

Akibat peristiwa yang persis terjadi di parkiran mal itu, mengakibatkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam.

Baca juga: Kompolnas awasi anggota Polri jadi saksi sengketa Pilpres 2024

Baca juga: Kompolnas sebut masih ada kelemahan dalam perawatan tahanan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “Kompolnas ingatkan waskat pimpinan cegah penyimpangan anggota Polri” pada 2024-03-29 17:18:13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *