• May 9, 2024 1:32 pm

BNPT Pelaku Teroris Perlu Lakukan Rehabilitasi Ideologi

ByRedaksi PAKAR

Feb 20, 2024

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Rakernas BNPT 2024(Medcom / Siti Yona)

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel membeberkan tantangan yang dihadapi dalam menghadapi kasus terorisme tahun 2024. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang dihadiri sejumlah aparatur pemerintah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Selasa siang, (20/2). 

“Beberapa tantangan yang masih dihadapi saat ini adalah antara lain kewajiban pemerintah untuk memberikan deradikalisasi pada napiter (narapidana terorisme), mantan napiter dan orang terpapar, tidak diikuti dengan regulasi kewajiban kelompok ini untuk menerima program deradikalisasi,” kata Rycko, Selasa, (20/2)

Kemudian, dia menyebut hukuman yang diberikan kepada pelaku teror masih berorientasi kepada pemberian hukuman secara fisik. Yakni sama dengan kejahatan umum.

Baca juga : Mentan Amran Berkomitmen Bantu Negara Tekan Berkembangnya Pemahaman Terorisme

Padahal, kata mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri ini, kejahatan teror harus direhabilitasi cara berpikirnya, harus diperbaiki mindsetnya. Demikian pula berat hukuman para napiter, masih belum membedakan antara ideolog, rekruter, bomber, dan simpatisan.

“Kita juga masih dihadapkan pada tantangan untuk melakukan repatriasi WNI di luar negeri yang terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters (FTF), yang saat ini berada di zona konflik pada aktor yang bukan negara,” ungkap jenderal polisi bintang tiga itu.

Tantangan lainnya yang dihadapi adalah penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Rycko, regulasi ini memberikan amanat baru bagi pengembangan tugas dan fungsi BNPT yang lebih luas.

Baca juga : Tiga Anak Polisi Korban Bom Bunuh Diri Diberi Beasiswa

“Sehingga, tidak sesuai lagi saat ini dan belum terakomodir dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT yang ada saat ini,” beber Rycko.

Eks Kapolda Sumatra Utara (Sumut) ini menerangkan perbedaan nomenklatur dan titelatur jabatan tidak sesuai dengan UU 5/2018 tersebut. Sehingga, terjadinya penumpukan dan tumpang tindih tugas, belum terakomodirnya pusdalsis, pusdiklat dan early warning system SOTK BNPT saat ini.

“Sementara itu, pemerintah telah menurunkan pembiayaan pembangunannya yang harus diselesaikan pada tahun ini juga,” terang dia.

Baca juga : 51 Mantan Napi Teroris Bikin Petisi, BNPT: Negara Tidak Boleh Kalah

Namun, dia mengakui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menginisiasi usulan SOTK BNPT. Sesuai dengan amanah undang-undang yang baru.

“Semoga diharapkan dapat diundangkan SOTK yang baru ini pada hari ulang tahun BNPT tangal 16 Juli mendatang,” pungkasnya.

Rakernas BNPT 2024 ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan di BNPT, termasuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Duta Damai dan Kelompok Ahli. Di samping itu, juga turut dihadiri Plt. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri Brigjen Sentot Prasetyo. (Z-8)

Artikel ini telah dimuat di mediaindonesia.com dengan Judul “BNPT Pelaku Teroris Perlu Lakukan Rehabilitasi Ideologi” pada 2024-02-20 18:49:21

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *