RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin mengatakan rapat tersebut adalah untuk melanjutkan pembahasan anggaran yang sebelumnya sudah dilakukan bersama Komisi III DPR.
“BNPT hadir di sini untuk melanjutkan apa yang sudah menjadi pembahasan pada saat rapat bersama Komisi III DPR sebelumnya, terutama menyangkut penguatan program penanggulangan terorisme di tahun 2024,” ujar Bangbang.
Dijelaskan Bangbang, BNPT diundang hadir dalam rangka pembahasan lebih lanjut mengenai alokasi belanja pemerintah pada bidang pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
Baca juga: BNPT siapkan program deradikalisasi untuk FTF berkebangsaan RI
Kehadiran BNPT, kata dia, mewakili pemerintah bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan serta beberapa kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan pendalaman terkait program-program prioritas yang akan dilakukan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Utama BNPT didampingi Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal TNI Roedy Widodo beserta jajaran.
Sebelumnya, sejumlah anggota lintas fraksi di Komisi III DPR RI mendukung usul penambahan anggaran yang diajukan oleh BNPT RI dalam rapat bersama antara Komisi III, BNPT, serta Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/9).
BNPT mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp46,5 miliar dari pagu anggaran 2024 yang ditetapkan Kementerian Keuangan senilai Rp465,2 miliar, sehingga total anggaran yang diajukan sebesar Rp511,7 miliar.
Berdasarkan pagu indikatif, BNPT diproyeksi mendapat anggaran Rp430 miliar pada 2024. Jumlah ini turun dari anggaran tahun 2023, yakni senilai Rp431 miliar.
Baca juga: Kepala BNPT: Intoleransi adalah bibit utama radikalisme
BNPT kemudian mengusulkan penambahan pagu anggaran untuk tahun 2024 menjadi Rp886 miliar. Tambahan anggaran dari usulan total Rp467 miliar tersebut hanya disetujui Rp35 miliar, sehingga pagu anggaran BNPT ditetapkan sebesar Rp465,2 miliar.
Pihak BNPT menilai, penambahan anggaran diperlukan untuk pengembangan kelembagaan sebagai implikasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Artikel ini telah dimuat di www.antaranews.com dengan Judul “BNPT lanjutkan pembahasan anggaran dengan Banggar DPR RI” pada 2023-09-11 23:04:17