RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menolak gagasan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang mengusulkan semua tempat ibadah berada di bawah kontrol pemerintah.
Ace menilai wacana itu bakal menyalahi semangat kebebasan beragama yang selama ini sudah dijamin konstitusi.
“Ini sudah kayak zaman penjajahan saja, rumah ibadah dikontrol semuanya oleh pemerintah. Saya kira berlebihan jika tempat ibadah dikontrol pemerintah atau aparat pemerintah,” kata Ace saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (5/9).
“Saya menentang keras kontrol negara terhadap semua rumah ibadah di Indonesia,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR adalah alat kelengkapan dewan yang menjadi mitra kerja pemerintah di bidang kehidupan beragama hingga sosial di Indonesia.
Ace menilai kontrol yang terlalu kuat dari negara atas kehidupan beragama berpotensi menjadi paksaan dan terjadi upaya untuk melakukan intervensi terhadap ranah pribadi dalam beragama.
Politikus Golkar ini juga meminta agar pemerintah tidak membandingkan Indonesia dengan negara Timur Tengah.
Ia pun mendorong upaya lain seperti mengedepankan partisipasi masyarakat serta peran-peran tokoh agama dan organisasi keagamaan yang selama ini dikenal memiliki pandangan moderat dan toleran dalam melakukan pembinaannya.
“Yang terpenting bagi lembaga seperti BNPT adalah mendeteksi potensi pemahaman agama menghalalkan kekerasan dan bertindak merugikan orang lain serta ketertiban sosial. Apapun agamanya,” ujar Ace.
“Kalau pemahaman keagamaan berpotensi menimbulkan tindakan terorisme, sebaiknya ada tindakan pencegahan melalui mekanisme dialog dan pembinaan,” tambahnya.
Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel sebelumnya mengusulkan agar semua tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah. Usulan itu disampaikan Rycko merespons pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Safaruddin dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9).
Rycko menyebut usulan itu meniru aturan yang telah berlaku di Malaysia, Singapura, beberapa negara di Timur Tengah, hingga Afrika. Menurutnya, masjid atau tempat ibadah sepenuhnya di bawah kontrol pemerintah.
Rycko menjelaskan pemerintah dapat mengawasi setiap agenda ibadah yang digelar suatu tempat ibadah. Selain itu, juga mengawasi tokoh agama yang menyampaikan dakwah atau khotbah. Baginya, hal ini demi menghindari hadirnya narasi kekerasan di tempat ibadah.
Usul jenderal bintang tiga Polri itu pun mendapatkan respons negatif dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) lintas agama seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Umumnya mereka sama-sama mempertanyakan dan mengkritik usul Kepala BNPT terkait kontrol tempat ibadah tersebut.
(khr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Komisi VIII: Tempat Ibadah Dikontrol Pemerintah Kayak Zaman Penjajahan” pada 2023-09-05 14:34:32