• May 20, 2024 6:59 am

Polri: Bripka IG-Bripda IMS Langgar Kode Etik Berat di Kasus Ignatius

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut perempuan yang menodong pistol ke Paspampres di Istana Kepresidenan sering sebarkan paham khilafah.

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta, CNN Indonesia

Dua tersangka pembunuhan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20), Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23) terancam dipecat dari Polri karena terbukti melanggar kode etik berat berdasarkan keputusan tim Komisi Kode Etik Polri dari Divisi Propam Polri.

Gelar perkara tersebut juga dilakukan oleh Divisi Propam Polri dengan melibatkan sejumlah Satuan Kerja terkait mulai dari Itwasum, Divkum, SDM, Wassidik Bareskrim, hingga Densus 88 Antiteror Polri.

“Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7).

Ramadhan menjelaskan keduanya dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

Berdasarkan keputusan gelar perkara itu, Ramadhan mengatakan kedua terduga pelanggar langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di ruang sel Biro Provos Divisi Propam Polri.

“Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di biro Provos Div Propam Polri,” jelasnya.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Bripda IMS dan Bripka IG yang jadi terancam hukuman mati.

IMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Rio.

Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. IMS dan IG jadi tersangka.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak. Ia memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan IMS dan IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Sementara itu, pihak keluarga Ignatius mendapat informasi bahwa anaknya meninggal dunia karena sakit keras. Saat tiba di Jakarta, pihak keluarga baru mengetahui bahwa Ignatius meninggal karena tertembak.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Polri: Bripka IG-Bripda IMS Langgar Kode Etik Berat di Kasus Ignatius” pada 2023-07-28 17:35:25

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *