• September 19, 2024 5:57 pm

Mabes Polri Sebut Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal Senior

Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menggandeng pengacara Hotman Paris untuk mengawal kasus hukum.

RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)

Jakarta, CNN Indonesia

Mabes Polri menyatakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai terkena peluru senjata api rakitan nonorganik alias ilegal milik seniornya, tersangka Bripka IG.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan temuan tersebut didapati penyidik usai menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api yang menjadi penyebab tewasnya Bripda Ignatius.

“Mengamankan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, kemudian baju korban dan lain-lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Ramadhan mengatakan proses etik dilakukan di Divpropam Polri karena dua terduga adalah anggota Densus 88 Antitero rPolri. Sementara untuk perkara pidana ditangani Polres Bogor.

“[Proses pidana di Bogor] menyangkut locus de licti [lokasi tindak pidana],” kata Ramadhan.

Dari penyelidikan sementara, kata dia, penembakan itu adalah bentuk kelalaian yang menghilangkan nyawa.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

“Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api,” jelasnya.

Rio menerangkan dalam kasus tersebut Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun,” jelas Rio.

Diketahui Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan ditahan.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak. Ia memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan rekan seniornya yakni Bripda IMS dan Bripka IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

“Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).

Di sisi lain, pihak keluarga Ignatius pertama kali mendapat informasi bahwa anaknya meninggal dunia karena sakit keras. Barulah saat itu di Jakarta, pihak keluarga mengetahui bahwa anaknya meninggal karena tertembak.

“Ditelepon oleh Mabes, pihak Mabes (mengatakan) bahwa anaknya itu sakit keras,” kata Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo saat dihubungi, Kamis (27/7).

“Dan pada waktu diautopsi beliau lihat sendiri memang tidak ada luka lebam, tetapi ada bekas seperti tembakan terjadi lehernya,” lanjutnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Mabes Polri Sebut Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal Senior” pada 2023-07-28 17:43:40

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *