RadicalismStudies.org | Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikasilisasi (PAKAR)
Jakarta, CNN Indonesia —
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait rekomendasi pencabutan izin hingga pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Mahfud mengaku masih belum sampai ke pembahasan untuk menutup Al Zaytun.
Menurutnya, hingga kini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren, sekalipun terdapat tindak pidana yang dilakukan pengurusnya.
Ia menyampaikan demikian dalam merespons pertanyaan soal pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang merekomendasikan untuk membekukan atau membubarkan Ponpes Al Zaytun.
“Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7).
Ia lantas mencontohkan Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo yang didirikan oleh eks napi terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.
Ba’asyir sendiri merupakan eks napiter yang pernah tergabung dalam Jemaah Islamiyah, kelompok yang bertanggung jawab atas sejumlah serangan termasuk Bom Bali 1
Mahfud menjelaskan dalam kasus itu yang dihukum merupakan Ba’asyir selaku pelaku tindak pidana terorisme, dan bukan ponpesnya.
“Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekalipun, kita tidak. Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita.. Tapi itu akan dibaca dulu,” ujarnya.
Belakangan Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Selain itu, pimpinan ponpes, Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu ‘Havenu shalom alachem’. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan memperbolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.
Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
(mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini telah dimuat di www.cnnindonesia.com dengan Judul “Mahfud MD Buka Suara soal Rekomendasi Pencabutan Izin Ponpes Al Zaytun” pada 2023-07-04 17:19:26