• November 14, 2024 1:34 am

3rd Webinar: Peran & Tantangan Pemerintah & NGO dalam Proses Reintegrasi Sosial

Pada Kamis, 18 Juni 2020 pukul 13.00-15.00 WIB PAKAR menyelenggarakan webinar ke tiga dengan topik “Peran & Tantangan Pemerintah & NGO dalam Proses Reintegrasi Sosial Mantan Napiter dan Deportan di Indonesia”.

Dalam webinar ini, PAKAR menghadirkan tiga narasumber, yaitu  Prof. Dr. Irfan Idris, MA selaku Direktur  Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Siti Darojatul Aliah (biasa dipanggil Dete Aliah) selaku Direktur Eksekutif Society against Radicalism and Violent Extremism (SeRVE) dan Iwa Maulana selaku peneliti Center for Detention Studies (CDS).

Prof Irfan Idris menyampaikan bahwa pemerintah butuh menjalin kerjasama erat dengan berbagai pihak, khususnya lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang deradikalisasi, dalam menangani masalah terorisme di Indonesia.

“Kita (pemerintah dan NGO) harus saling melengkapi. Tidak cukup hanya seperti yang dilakukan BNPT, TNI, Polri, dan LSM. Kita butuh bekerja sama,” ujar Prof Irfan Idris dalam diskusi tersebut.

Karena itu, Prof Irfan Idris saat ini membentuk media diskusi daring yang diberi nama Kopi Derad (Komunitas Pegiat Deradikalisasi). Pendirian Kopi Derad dimaksudkan sebagai media diskusi para pegiat deradikalisasi, baik dari unsur pemerintah, NGO, maupun aktivis, yang selama ini aktif dalam melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan para tahanan dan mantan narapidana tindak pidana terorisme.

Persoalan pentingnya kerjasama antar-lembaga ini juga dinyatakan oleh Dete. Menurut Dete, salah satu tantangan program reintegrasi sosial adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah dan CSO serta CSO & CSO dalam pelaksanaan program pendampingan terhadap mantan napiter dan deportan sehingga pelaksanaannyha menjadi tumpang tindih dan berjalan sendiri-sendiri.

“Saya lihat ada satu orang (mantan napiter/deportan) yang didampingi oleh beberapa organisasi, yang programnya sama lagi. Hal ini saya temukan pada deportan. Satu deportan didampingi oleh 3 organisasi dan melakukan isu yang sama. Jadi, saya pikir ini tumpang tindih jadinya,” ujar Dete Aliah.

Penguatan Identifikasi Napiter

Selain menyoroti pentingnya kerjasama antar lembaga, ketiga narasumber juga mengakui pentingnya identifikasi atau assessment terhadap napiter. Ketiganya mengakui masih adanya kelemahan dalam program identifikasi. Sebagaimana dikatakan oleh Prof Irfan Idris, “sampai saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur terkait identitifkasi terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana. Hal ini membutuhkan payung hukum tersendiri,” ujarnya.

Pernyataan Prof Irfan Idris tersebut juga diamini oleh Iwa Maulana yang selama ini aktif melakukan penelitian di beberapa Lapas napiter. Menurut Iwa, saat ini di Lapas belum memiliki panduan dalam pembinaan terhadap naipiter. “Di Lapas medium ini belum ada panduan pembinaannya…..terkesan masih pukul rata, bahwa setiap narapidana memiliki kebutuhan yang sama. Dan, narapidana juga tidak diberikan kesempatan untuk mengutarakan apa kebutuhannya. Sehingga, sangat mungkin terjadi miss antara program yang diberikan di medium risk dan apa yang bituhkan oleh narapidana. Ini tentunya akan berpengaruh para proses reintegrasi mereka di luar.”

Oleh karena itu, menurut Iwa, mayoritas petugas Lapas melakukan penggalian data ulang atau identifikasi terhadap napiter yang baru masuk. Padahal, seharusnya petugas Lapas bisa mendapatkan informasi calon warga binaannya dari data putusan pengadilan. “Seharusnya mereka menerima kopian putusan pengadilan. Ternyata, di lapangan mereka hanya dapat petikan. Jadi, bisa dibayangin kalau putusan pengadilan yang isinya 200 halaman, cuma dapat 2-3 halaman rangkumannya saja,” ujar Iwa Maulana.

Iwa menceritakan salah satu dampak dari kurangnya informasi dan data napiter yang dimiliki oleh petugas Lapas. Menurutnya, ada salah seorang petugas Lapas yang menegur narapidana anak yang sedang menerima kunjungan dari beberapa temannya. Petugas tersebut mengingatkan bahwa jam kunjungan sudah habis. Akan tetapi, napiter dan para pembesuknya tersebut tidak terima. Mereka pun beramai-ramai mengejar petugas untuk menghajar dan membunuhnya. Mereka juga mengancam akan mencari keluarga petugas tersebut. “Pas saya tanya, ‘kok bisa begitu mas?’ Ternyata, menurut informasi yang dia terima….(yaitu) menurut pengadilan anak ini (napiter) sudah baik. Sudah koperatif dan segala macam. Jadi, dia tidak punya pegangan data untuk berhadapan dengan narapidana teroris. Jadi, dia salah bersikap dan akhirnya dia bisa terancam.”

Tantangan Program Reintegrasi

Tidak sedikit tantangan yang dialami oleh pemerintah dan pegiat deradikalisasi dalam menjalankan program reintegrasi sosial. Tantangan ini mulai dari aturan hukum, minimnya petugas Lapas, program yang kurang efektif, minimnya sumber daya pegiat integrasi, hingga masih kerasnya ideologi para mantan napiter dan deportan.

Menurut Irfan Idris, program reintegrasi dapat dikatakan berhasil jika seseorang yang didampingi tidak lagi melakukan aksi tindak terorisme. “Reintegrasi yang berhasil adalah tidak menjadikan mereka residivis,” ujarnya.

Tantangan program reintegrasi atau rehabilitasi di Indonesia, menurut Prof Irfan Idris, adalah pada sistem hukum dalam menangani pelaku tindak pidana terorisme. Menurutnya, sistem hukum di Indonesia berbeda dengan Singapura. “Di Singapura, jika seorang napi teroris tidak menunjukkan perubahan, maka dia akan tetap ditahan. Sedangkan, di Indonesia seseorang napiter akan secara otomatis keluar dari tahanan ketika habis masa penahanannya, meskipun belum berubah.” Karena itu, bagi mereka yang mendapatkan masa hukuman 5 tahun ke bawah misalnya, hukumannya dapat berkurang setelah bersandiwara melakukan pengakuan kesetiaan terhadap NKRI. Setelah bebas, kemudian mereka beraksi kembali, seperti Sunakim dan Darwin.

Prof Irfan mencontohkan kisah sukses program reintegrasi sosial yang dilakukannya, yaitu reintegrasi terhadap mantan napiter Sutrisno Abdi alias Cipeng yang saat ini tinggal di Malang. Menjelang pembebasan, BNPT mengundang orang tua Sutrisno dan kepala desa tempat tinggalnya untuk melakukan kordinasi terkait dengan pembebasan Sutrisno dari Lapas. Dengan pendekatan tersebut, keluarga dan masyarakat dapat menerima serta memperlakukan Sutrisno kembali dengan baik.

Sutrisno Abdi adalah mantan napi teroris yang divonis bersalah karena dengan sengaja memasukkan peluru dan bendera mirip ISIS ke dalam kopor umroh milik ayahnya sendiri, Rustawi. Benda ini terdeteksi ketika Rustawi akan pindah pesawat di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam, sehingga Rustawi ditangkap oleh aparat setempat. Atas tindakannya ini, pada tanggal 11 Februari 2016 Sutrisno divonis hakim PN Jakarta Barat 4 tahun hukuman penjara.

Bantuan Usaha untuk Napiter

Dalam diskusi tersebut juga disinggung terkait dengan program bantuan ekonomi atau usaha yang diberikan oleh pemerintah dan NGO. Tidak sedikit di antara mantan napiter yang mendapatkan bantuan modal usaha mengalami kegagalan dalam bisnisnya. Menurut Dete, perlu dilakukan evaluasi terhadap pendekatan program ekonomi karena program ini kadang tidak berjalan seperti yang direncanakan dan diharapkan. Misalnya, dalam pendekatan ekonomi, semua mantan napiter diberikan bantuan usaha, padahal tidak semua memiliki passion untuk wirausaha. Akhirnya, bisnisnya tidak jalan dan modalnya habis. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh lemahnya proses assessment terhadap calon penerima program. “Tantangan kita adalah bagaimana membuka keran-keran kerjasama dengan institusi lain yang non-government. Karena tidak semua mantan napiter itu punya passion di bisnis. Bisa jadi dia pekerja….,” ujar Dete Aliah.

Belajar dari kasus di atas, saat ini Direktur Deradikalisasi BNPT bersama Kasubdit Bina Masyarakat BNPT Solahudin Nasution membentuk 17 yayasan di berbagai daerah yang mewadahi para mantan napiter. Belasan yayasan ini telah memiliki akta notaris dan semua pengurusnya adalah para mantan napiter. Nantinya, pemerintah akan bekerjasama dengan belasan yayasan ini dalam mengelola berbagai program deradikalisasi. Sebagaimana disampaikan oleh Irfan Idris, “agar kementerian atau lembaga (pemerintah) menyentuh secara institusional. Kalau secara pribadi, itu (cepat) habis. Karena apa? Kita dapat pelajaran dari Kemensos, ada bantuan sekian-sekian, tapi tidak produktifmalah konsumtif (uang modal habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tidak dipakai untuk usaha),”

One thought on “3rd Webinar: Peran & Tantangan Pemerintah & NGO dalam Proses Reintegrasi Sosial”
  1. 3rd Webinar: Peran & Tantangan Pemerintah & NGO dalam Proses Reintegrasi Sosial | Arrahmah says:

    […] Artikel Ini Telah Dimuat: Radicalism Studies […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *