• October 15, 2024 7:51 am

2nd Webinar: Dinamika Proses Reintegrasi Sosial Mantan Napiter dan Deportan

Pada 11 Juni 2020 pukul 13.00-1500 Pakar menyelenggarakan acara Diskusi Online Pakar Seri II, dengan topik “Dinamika Proses Reintegrasi Sosial Mantan Napiter dan Deportan di Indonesia”.

Hadir dalam acara diskusi tersebut tiga orang narasumber yang sangat berpengalaman dalam masalah yang menjadi topik acara ini, yaitu Mohd Adhe Bhakti (Direktur Eksekutif PAKAR), Faisal Aby Moubharak (Direktur Lembaga Lintas Kultural, Solo dan Praktisi Senior Reintegrasi Sosial) dan Nasir Abbas (Konsultan Senior DASPR UI dan Mantan Pimpinan Jemaah Islamiyah).

Acara Diskusi ini berangkat kegagalan reintegrasi yang ditandai dengan masih maraknya kasus residivime di kalangan mantan napiter dan deportan. Salah satu contoh kegagalan program reintegrasi adalah kasus Juhanda alias Jo. Juhanda adalah seorang residivis tindak terorisme yang melakukan pemboman terhadap Gereja Oikumene Samarinda pada 13 November 2016. Dalam peristiwa ini, seorang balita meninggal dan melukai 3 orang lainnya. Sebelumnya, Juhanda juga pernah terlibat dalam peristiwa teror bom di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong Tangerang pada tahun 2011. Atas tindakan teror ini, Juhanda divonis 3,5 tahun penjara. Pada tahun 2014, ia mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, hanya dalam waktu 2 tahun, ia kembali beraksi kembali. Akhirnya, pada 25 September 2017, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Juhanda.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah, khususnya bagi BNPT sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap program reintegrasi atau rehabilitasi terhadap para mantan narapidana tindak pidana terorisme dan deportan. Pemerintah perlu melakukan assessment secara mendalam terhadap para narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dan deportan.

Menurut Mohd Adhe Bhakti, supaya berhasil, program reintegrasi terhadap para mantan napiter dan deportan harus berangkat dari faktor-faktor yang mendorong mereka terlibat dalam tindak pidana terorisme. Adhe menyebutkan beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan teror, yang terkait dengan keluarga, pertemanan, internet, media sosial, lingkungan pengajian dan pendidikan formal. “Karena itu, untuk melakukan program reintegrasi, harus berangkat dari beberapa faktor pendorongnya. Sebelum melakukan reintegrasi, harus dilakukan identifikasi menyeluruh terhadap berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan disintegrasi,” ujarnya.

Pernyataan Adhe Bhakti tersebut juga didukung oleh Nasir Abbas, yang mengatakan bahwa  pada awal tahun 2000-an, ia bersama dengan Alm. Prof. Dr. Sarlito Wirawan yang ketika itu aktif di PRIK-KT (Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme) merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan identifikasi terhadap semua narapidana tindak pidana terorisme. Langkah ini dilakukan sebagai tahapan awal dalam menjalankan program deradikalisasi.

Adhe Bhakti juga menceritakan kisah sukses reintegrasi. Ia mencontohkan mantan deportan Junaedi yang melakukan reintegrasi mandiri. Junaedi pada tahun 2016 divonis oleh PN Jakarta Barat hukuman penjara 3 tahun atas keterlibatannya dalam kelompok ISIS. Menurut pengacaranya, Asludin, Junaedi berangkat ke Suriah setelah diiming-imingi penghasilan besar oleh Abu Jandal, salah satu pentolan ISIS di Indonesia, dengan menjadi guru mengaji. Namun, sesampainya di Suriah, Juanedi ditempatkan di bagian dapur militer ISIS dan gaji yang diterimanya sangat jauh dari nominal yang dijanjikan.

Saat ini, Junaedi memulai berwirausaha dengan membuka kedai bakso dan usaha jual beli mobil. Keluarganya sangat mendukung proses reintegrasi ini, sehingga mereka memberikan bantuan modal yang dibutuhkan Junaedi. Menurut Adhe, pemerintah perlu memberikan apresiasi terhadap para mantan napiter yang melakukan reintegrasi secara mandiri, seperti yang telah dilakukan oleh Junaedi.

Dalam diskusi tersebut, Nasir Abbas mengatakan bahwa program reintegrasi seharusnya tidak hanya menyasar para mantan napiter atau deportan, tetapi juga kepada mereka yang selama ini masih aktif tergabung di dalam kelompok-kelompok radikal dan teror.

Menurutnya, orang-orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok radikal juga butuh diintegrasikan ke masyarakat. Ia berharap agar pemerintah melibatkan para mantan napiter pelaksana program reintegrasi sosial.

“Program reintegrasi akan lebih efektif jika dilakukan oleh para mantan napiter (yang sudah moderat), karena mereka memiliki modal kepercayaan di hadapan para mantan,” kata Nasir Abbas. Ia menambahkan, selain para mantan napiter, para korban aksi terorisme juga perlu diajak dalam program tersebut sebab penuturan para korban mengenai penderitaannya kepada para mantan napiter dapat memantik rasa empati para mantan napiter.

Sedangkan, Faisal Aby Moubharak menyoroti program reintegrasi terhadap mantan napiter dan deportan yang cenderung formal dan administratif. Menurut Faisal, pendekatan personal yang mengedepankan aspek humanis harus lebih dikedepankan dalam program reintegrasi. “Selama ini program reintegrasi yang menggunakan pendekatan formal belum mampu mengidentifikasi kebutuhan riil para mantan napiter dan deportan,” kata Faisal. Faisal juga mengaku seringkali diminta bantuan berbagai hal oleh para mantan napiter, mulai dari pengurusan surat kependudukan, permintaan pekerjaan, hingga urusan jodoh.

Faisal juga mengatakan bahwa ketika melakukan program reintegrasi, sebaiknya tidak usah mendiskusikan tema ideologi sebab para mantan napiter sudah jenuh mendapatkan ceramah. Pendekatan personal terhadap para mantan napiter yang ia lakukan sama sekali tidak pernah menyinggung dan membicarakan persoalan ideologi atau aliran keagamaan. Yang ia lakukan adalah dengan melakukan obrolan santai terkait dengan persoalan kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Dalam diskusi pakar tersebut juga muncul pertanyaan terkait dengan potensi munculnya kecemburuan ekonomi akibat banyaknya program pendanaan yang diberikan kepada para mantan napiter, khususnya dalam bidang wirausaha. Sebagaimana diketahui, BNPT dalam beberapa tahun terakhir memang memiliki program bantuan modal usaha kepada para mantan napiter agar mereka dapat survive selepas keluar dari lembaga pemasyarakatan dan juga untuk mempercepat proses reintegrasi.

Menjawab hal ini, Nasir Abbas menyarankan agar dalam memberikan bantuan program pendanaan, pemerintah juga memberikan bantuan kepada para napi umum. Langkah ini, menurutnya, dapat menetralkan pandangan bahwa pemerintah menganakemaskan para mantan napiter.

One thought on “2nd Webinar: Dinamika Proses Reintegrasi Sosial Mantan Napiter dan Deportan”
  1. […] Artikel Ini Telah Dimuat: Radicalism Studies […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *